Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satu Keluarga Edarkan Narkoba, Polisi Selidiki Rekening Siluman

Rabu, 11 Agustus 2021 | Agustus 11, 2021 WIB Last Updated 2021-08-11T02:01:59Z


SwaraBanten
- Setelah melakukan pengintaian berhari-hari, akhirnya Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh satu keluarga.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di halaman Mapolres Cilegon, Selasa (10/08/2021).

"Ini hasil kerja keras dari Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, setelah pengintaian berhari-hari. Kemudian observasi terhadap beberapa rumah dari pelaku, yang ternyata juga tidak berada pada satu TKP dan informasi yang digali juga dari tersangka sebelumnya, sehingga muncullah penangkapan dari sindikat pelaku narkoba yang unik," kata Shinto.

Disebut unik, lanjut Shinto, karena mereka melibatkan keluarga inti. Dimana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu, akibat dari peredaran narkoba mengajak istrinya dan adik-adiknya, untuk turut serta dalam peredaran ini sendiri.

"Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, ketika keluarga inti. Dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan didalam peredaran ini. Baik bandar, pemecah barang, pengedar maupun kurir yang membawakan barang barang ini, jadi ini merupakan pengungkapan yang sangat strategis," imbuh Shinto, seraya mengapresiasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Cilegon.

Shinto melanjutkan, saat ini modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah berbeda. Para pelaku sudah menggunakan teknologi komunikasi canggih, sehingga tingkat kesulitan dalam sebuah pengungkapan semakin tinggi.

"Maka etos kerja dari teman-teman penyidik ini, kesabaran, keuletan ketelitian dalam menganalisa, itu memang betul-betul sangat dituntut. Maka inilah kelebihan dari Polres Cilegon, mengungkap dengan sabar menganalisa dengan teliti, kesabaran melakukan observasi dan pembuntutan hingga berbuah pengungkapan," ujar Shinto.

Shinto Silitonga juga menyampaikan, bahwa dalam transaksi yang digunakan tersangka, yaitu menggunakan rekening siluman.

"Jadi rekening yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi dia dapat transaksi dari orang lain, tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening ini. Jadi konteksnya, ini nanti akan menjadi pendalaman, kerja keras lanjutan dari teman-teman Sat Narkoba Polres Cilegon," ucap Shinto Silitonga.

Ia juga menyatakan jika Polri terus melakukan upaya preventif dengan terus membangun komunikasi intensif dengan warga, untuk mengantisipasi peningkatan penyalahgunaan narkoba, dan konsisten untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kronologi
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryadi menjelaskan tentang kronologis penangkapan satu keluarga tersebut.

"Berawal pada tanggal 8 Agustus lalu, ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan di jalan Bojonegoro dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Oleh penyidik yang saat itu mendalami tidak berhenti di situ, ditanya lagi asalnya dari mana," kata Sigit.

Lanjutnya, setelah mendalami, akhirnya penyidik berhasil mengamankan DSH (41), H (27), DW (40), S (28), J (28) di tempat yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 105 gram, 4 unit handphone, timbangan digital, 2 unit kendaraan R2, plastik klip. DSH berperan sebagai bandar, kemudian yang lainnya ada yang memecah barang menjadi paket-paket kecil siap edar dan mengantar/meletakkan barang ke tempat yang telah disepakati.

Terakhir Sigit mengatakan, bahwa Polri bersama semua pihak terus bekerja untuk mengungkap/menangkap pengedar narkoba dan bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Ditengah landemi Covid-19 ini agar waspada terhadap peningkatan peredaran narkoba dengan aktif dan berikan informasi kepada Polri apabila mengetahui ada tindak pidana narkotika," tandasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling   lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Saat ini kelima tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/uc)