SwaraBanten - Aktivis Lebak selatan soroti pemasangan PIP (papan informasi proyek) pembangunam BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Malingping. Pasalnya dalam PIP pemasangan PIP di lokasi tersebut justru menjadi pertanyaan. Tak seperti layaknya PIP di kegiatan lain, yang jelas mencantumkan volume dan keterangan lainnya.
Pantauan media ini, pada PIP tersebut tidak tertulis yang menempel di lokasi proyek tidak adanya nilai volume dengan rupiah, tetapi hanya ditulis 'sesuai RAB'. Selain itu, sumber anggaran pun tidak dicantumkan. Proyek tersebut saat ini dikerjakan CV Intake.
"Ini apa maksudnya, proyek dari Kementrian Pertanian seperti ini PIPnya. Masa, pelaksana atau kontaraktor tidak memahami. Ataukah sengaja menutupinya. Padahal jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," kata Agus Rusmana, salah satu aktivis Lebak selatan, Kamis (02/09/2021).
Selain di ketentuan KIP, lanjut Agus, dalam peraturan dan ketentuan informasi proyek juga sudah diatur persoalan PIP ini.
"Kalau begini, kan jelas menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dibalik proyek senilai Rp 490.941.042.32 ini," uajar Agus.
Menurut Agus, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana transparansi ini, harus dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan, termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik, dalam menyajikannya pun tidak asal mencantumkan.