Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komplotan Pelaku Begal Mahasiswa, Diringkus Satreskrim Polres Lebak

Senin, 20 September 2021 | September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T15:40:14Z


SwaraBanten -
Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di area WiFi Corner belakang PT Telkom Rangkasbitung Jalan Letnan Muharam Kelurahan Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press Conferencenya di Mapolres Lebak, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib dengan korban dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung yang sedang mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT. Telkom.

"Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," ujar Indik (20/9/2021)

"Atas kejadian tersebut korban yang merupakan dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung melaporkan ke  Polres Lebak," lanjut Indik.

Berdasarkan Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung  melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut

"4 (empat) Pelaku berhasil di tangkap Sat Reskrim yang terdiri dari 3 ( Tiga) Pelaku Curat inisial EH (29thn), DM (21 Thn), MB (24 Thn), dan Satu Pelaku Penadahan inisial SH (36 thn)," ungkap indik.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan  barang bukti 2 (dua) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 ( dua) unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 ( dua) unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, 1(satu) buah senjata tajam berupa golok," tambahnya

"Karena Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukur" tegas indik

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,"  tutupnya. (*/kh)