Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sembunyikan Ganja Dibawah Kasur, MJ Diamankan Satres Narkoba Polresta Tangerang

Minggu, 26 September 2021 | September 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T17:19:57Z


SwaraBanten - Pria berinisial MJ (30), warga kampung Daraham, desa Jambe, Kecamatan Jambe, kabupaten Tangerang kini harus berurusan dengan polisi.
“Kemudian narkotika jenis ganja itu, disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” tutur Wahyu.

MJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, pada Jumat (24/9/2021), di rumahnya sekira pukul 02:00 WIB dini hari. Ia kedapatan menyalahgunakan kepemilikan narkotika jenis ganja.

“Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (26/9/2021).

Dari penangkapan itu, kata Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14,13 gram. Narkotika jenis ganja itu dibungkus tersangka dengan kertas nasi warna cokelat.

Masih Wahyu, selain barang bukti narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit telepon genggam milik tersangka.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

“Akibat perbuatannya, tersangka MJ bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya. (*/UC)