Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Al Muktabar "Diparkir" di BKD Banten?

Selasa, 05 Oktober 2021 | Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T04:21:50Z

Penulis: H. A Jazuli
Ketua Yayasan Deir An Nahyan Messina (YDAM), Serang, Banten

Satu-satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang tidak saya kenal, adalah pak Al Muktabar.

Adapun dengan Sekda Banten sebelumnya, saya tergolong dekat: Ayip Muflich, Chaeron Muchsin, Hilman Nitiamidjaja, Muhadi, Kurdi Matin, Ranta Suharta hingga Penjabat Sekda Ino S. Rawita.

Saya hanya sempat mendengar, bahwa beliau sempat menjadi Pejabat Eselon III pada Biro Perekonomian (saat Karonya dijabat oleh H Iin Mansyur) --- dan kemudian pindah ke Kemendagri.

Sekda Provinsi adalah Pejabat Eselon I/b. Pengangkatannya didahului oleh tahapan Lelang Jabatan (Open Bidding) Pejabat Tinggi Madya.

Tahun 2018 diadakan Lelang Jabatan Sekda Banten. Urutan Tiga Besarnya adalah: Al Muktabar (Widyaiswara Kemendagri), Prof. Dr. H. Lili Romli, APU (Peneliti Utama LIPI) dan Drs. Septo Kalnadi, M.Si (Sekretaris KPU Banten --- kini Asda 2 Pemprov Banten).

Kemudian Presiden RI menerbitkan SK Pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

Selama bertugas sebagai Sekda Banten dalam dua tahun lebih terakhir ini memang kurang terdengar "keberadaannya": dalam hal promosi dan mutasi jabatan, interaksinya dengan para OPD, interaksinya dengan kalangan media massa atau kedekatannya dengan para tokoh Banten.

Yang lebih terdengar malah "gaya-gaya eksentrik" pribadinya. 

Ditengah maraknya kasus korupsi di Banten (Lahan Samsat Malingping, Masker di Dinkes Banten, Dana Hibah Pondok Pesantren, dan lainnya), serta banyaknya temuan oleh BPK Perwakilan Banten, beliau malah mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatannya, selaku Sekda Banten. 

Gubernur Banten, Wahidin Halim, langsung merespon pengunduran diri itu dengan mengangkat Muhtarom (Kepala Inspektorat) menjadi PLT (Pelaksana Tugas) Sekda Banten

Hampir dua bulan berlalu, ternyata permohonan pengunduran diri Al Muktabar itu belum disetujui, baik oleh Mendagri ataupun oleh Presiden RI. 

Lalu bagaimana "Status Jabatan" PLT Sekda Banten saat ini?

Penyebutan "PLT" itu menunjukkan bahwa Sekda (definitifnya) masih ada. Normalnya Pengangkatan PLT, bisa karena alasan sedang sakit (kurang dari 6 bulan)  atau sedang bertugas ke Luar Negeri, atau tugas belajar atau karena sedang menjalan Ibadah Agama selama 19 - 40 Hari (Berhaji), atau karena alasan lain yang sah menurut hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Bagaimana halnya dengan kondisi di Banten saat ini? 

Pak Al Muktabar nyata-nyata masih ada (tidak karena alasan-alasan yang disebutkan diatas). Namun sedang menunggu jawaban dari atasannya (Mendagri dan Presiden RI).

Apakah beliau wajib tetap memegang jabatan Sekda Banten, sambil menunggu jawaban atas permohonan pengunduran dirinya itu? Atau memang --- sementara ---  harus "diparkir"?

Logika Hukum dan Administrasinya, ya Al Muktabar masih memegang jabatan Sekda Banten.

Andaipun harus "diparkir" ya tentu sebagai "Staf" Sekda Banten. Bukan sebagai Staf BKD, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kepala BKD Banten. 

Perbandingannya: Perwira Tinggi TNI/Polri yg akan masuki Masa Pensiun ya ditempatkan di Mabes TNI/Polri --- bukan di bawah Biro SDM Mabes.