Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cabuli Ponakan Sendiri, Warga Cipare Diamankan Polisi

Sabtu, 16 Oktober 2021 | Oktober 16, 2021 WIB Last Updated 2021-10-16T16:43:22Z

SwaraBanten
 Biadab memang perbuatan AP (32), warga Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kabupaten Serang, ponakan sendiri dicabuli.

Sebut saja Mawar. Gadis ini masih berusia belia,sekitar 4 tahun. Namun, ia harus mengalami nasib tragis, dicabuli pamannya sendiri.

AP sering mampir ke rumah korban untuk beristirahat. Karena, ia sedang membangun rumah miliknya, yang dekat dengan rumah korban.

Kemudian tersangka sering melihat korban dan sering memberikannya cemilan, berupa permen maupun ice cream,

Lama-lama, AP rupanya berhasrat juga. Ia pun membawa korban ke belakang rumah. Dibelakang rumah, celana korban dibuka oleh tersangka, dan diposisikan duduk diatas pangkuan tersangka.

Kemudian tersangka menurunkan celananya, dan mulai menggesek-gesekkan alat kelamin ke bokong korban, hingga tersangka merasa terpuaskan (klimaks).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.IK, MH, diwakili Kasatreskrim AKP M.  Nandar, S.IK. mengatakan, bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, sebanyak 6 kali, berlokasi di belakang rumah, di Kampung Cipare Jaya Rt.004/Rw.006 Kel. Cipare, Kec. Serang, Kota Serang.

"Atas kejadian tersebut, ibu korban Melati (47) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Serang Kota," kata AKP Nandar

"Berdasarkan laporan dari pihak korban dengan dilengkapi saksi, bahwa tersangka sendiri telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus diiming-imingin ice cream," imbuh AKP Nandar

Dijelaskan Nandar, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memastikan keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan, dan pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. 

"Pada Jumat, 15 Otober 2021 sekira pukul 20.00 WIB Unit IV (PPA) dipimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ujar AKP Nandar.

Hal tersebut, lanjut Nandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Masih menurut AKP Nandar, saat penangkapan tersangka sedang bekerja mengirim barang, menggunakan Mobil Truck Box Pos Indonesia menuju Jakarta 

"Tersangka diamankan, tepatnya di Lampu Merah Jl. Jend. A. Yani Kel. Cipare Kec. Serang Kota Serang, kemudian Tersangka dibawa ke kantor kepolisian Resor Serang Kota untuk diamankan," ungkapnya. 

Ditambahkan, barang bukti dengan tersangka langsung diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*/sp)