Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Rabu, 13 Oktober 2021 | Oktober 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T04:24:25Z

SwaraBanten
- Pria berinisial MJN ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK, MH, diwakili Kasat Reskrim  AKP M. Nandar, S.IK mengatakan, pelaku MJN warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu 9 Oktober 2021.

"Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah," kata AKP M. Nandar, S.IK, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.

AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. 

Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang KotaSaat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1)  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (TP_hms/UC)