Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ingin Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling Satlantas Polres Serang Kota

Jumat, 08 Oktober 2021 | Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T02:20:22Z

SwaraBanten - 
Bagi anda warga yang berdomisili di daerah hukum Polres Serang Kota, yang akan melakukan perpanjangan SIM, kini Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota Polda Banten mempermudah masyarakat yang akan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibeberapa titik yang sudah dijadwalkan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK , MH., melalui Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Irfan Abdul Gofar, S.IK.,  saat dihubungi awak media lewat pesan singkat (Jumat, 8/10/2021), mengatakan bahwa diadakannya SIM keliling untuk meningkatkan optimal pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan optimal pelayanan serta mengakomodir masyarakat yang akan melaksanakan pelayanan SIM Keliling, kami hadir di beberapa titik tempat dan waktu yang sudah di jadwalkan,” Kata AKP Irfan.

Menurut AKP Irfan,  SIM Keliling tersebut hanya untuk perpanjangan yang memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

“Untuk menjadi perhatian, layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan memperpanjang SIM A dan SIM C saja dan tentu masa berlaku Surat izin mengemudi juga masih berlaku,” ujar AKP Irfan.

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilikya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Lanjutnya, AKP Irfan menjelaskan, bahwa, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” tutur AKP Irfan.

AKP Irfan juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di daerah Hukum Polres Serang Kota pada Hari Jumat 8 Oktober 2021 berada di Mall Serang (Ramayana) dan depan Alun-alun Kramatwatu Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Selanjutnya, pada hari Sabtu berada di depan Mall Serang (Ramayana)  dan depan perumahan Puri Delta Kasemen Kota Serang.

“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tutup AKP Irfan. (TP_hms/uc)