Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Teken Kontrak Dengan Kejati Banten, WH: Inspektorat Pemprov Banten Miliki Keterbatasan Personil

Jumat, 08 Oktober 2021 | Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T03:20:13Z

SwaraBanten
- Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, 
Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kerjasama ini merupakan jalinan kerjasama yang pertama di Indonesia, antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi.

Kerjasama ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Adanya kerjasama tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku optimis, pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik.

Kata WH, setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemerintah Provinsi Banten, red),” ungkap WH dalam acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (7/10/2021).

Ditambahkan WH, korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten.

"MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif, karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” tambahnya.

WH mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten. Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personil.

Idealnya, Pemprov Banten butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang.

"Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita. Ini adalah stakeholder (para pemangku kepentingan) good governance. Kita harus buka ruang-ruang kerjasama. Saya bersyukur, kita jangan menolak kehadiran mereka,” imbuhnya.

Dikatakan WH, dalam sistem penganggaran ada mekanismenya. Ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan ada kesepakatannya. Ada level kebijakan dan level implementasi. “Insyaallah Provinsi Banten jauh lebih baik,” ujar WH.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengungkapkan, pencegahan praktik korupsi untuk terwujudnya good governance. Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mencegah praktik korupsi.

“Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Kajati Reda.

“Peran APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar terbebas dari korupsi,” tambahnya.

Dikatakan, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman. Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis. Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ditegaskan Kajati Reda, pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal, sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan. Diharapkan, penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP. 

“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkas Kajati. (*/sp)