Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Kecamatan Ciruas Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 | Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T04:17:59Z

SwaraBanten
Mantan Kepala Desa (kades) Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap polisi.

Mantan Kades berinisial YS periode 2012-2018 tersebut ditangkap Satreskrim Polres Serangpada Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 19.00, karena diduga korupsi dana desa senilai Rp 695.659.000,-

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS.

"Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean," ujar Shinto Silitonga pada Senin (18/10).

Lanjut Shinto, penangkapan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Shinto Silitonga menerangkan, bahwa modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,-

“YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shinto Silitonga.

Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto. (*/sp)