Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Salah Gunakan Narkoba, Dua Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Cilegon

Senin, 11 Oktober 2021 | Oktober 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T03:32:25Z

SwaraBanten -
Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 2 (dua) orang penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Kamis (07/10/2021), sekira pukul 21.00 WIB dipinggir jalan Perumahan Bonakarta Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon

Kepada awak media, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK,SH  diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton, S.IK, MH membenarkan hal tersebut

Menurut Shilton, saat petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap  kendaraan milik tersangka

"Dari dashboard motor Honda Scoopy Nopol A-5021-ST warna putih didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,  yang dibungkus kertas timah warna silver didalam tisu warna putih didalam," ujar Shilton, Senin (11/10/2021)

Adapun narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Shilton, milik tersangka dan temannya berinisial FA (22) yang dibeli seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Dilanjutkan, tersangka berinisial RK (24) yang tinggal di Perum Pesona Bojonegara Kabupaten Serang. Sementara FA (22) dan berhasil diamankan pada Jum'at (08/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB di Kampung Sawah Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,39 Gram,1 (satu) buah kertas timah warna silver,1 (satu) buah tisu warna putih,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol A-5021-ST warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme dan 1 Unit Handphone merk Vivo," terang Shilton

"Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 (1) dan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup," tutup Shiltin (*/UC)