Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dalam Waktu 2x24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Pantai Anyer

Selasa, 12 Oktober 2021 | Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T05:42:03Z

SwaraBanten -
 Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten bersama team Resmob Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dalam waktu 2 x 24 jam.

Diketahui pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB, didalam pos SAR BPBD Kabupaten Serang di areal pantai Marbella Anyar, Desa Bandulu Kecamatan Anyar kabupaten Serang, telah terjadi pembunuhan terhadap korban saudara Jujut Arwana, pemuda asal Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK, SH, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Arief Nazaruddin Yusuf S.Ik.S.H.MH membenarkan, bahwa paihknya bersama tim Resmob Polda Banten, telah mengamankan satu orang pelaku penusukan dengan korban saudara Jujut Arwana.

"Korban meninggal dunia, yang terjadi didalam pos SAR BPBD Kabupaten Serang, areal pantai Marbella Anyar, Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang," ujar AKP Arief

Dilanjutkan Arief, pelaku berinisial SA alias Carli (33) warga Kampung Jambangan, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang

"Pelaku diringkus di rumah singgah Tangerang Selatan, pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira paukaul 02.30 dinihari, oleh anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar S. T,r.k bersama Resmob Polda Banten," terang Arief.

"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Arief. (*/UC)