Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Apresiasi Disdukcapil Kabupaten Serang, Jadi Disdukcapil Percontohan Anti Gratifikasi

Kamis, 04 November 2021 | November 04, 2021 WIB Last Updated 2021-11-04T12:55:07Z

SwaraBanten
- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Lembaga Demografi FEB UI, memilih Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang untuk Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi. Selain menjadi percontohan, KPK juga memberikan penghargaan kepada pegawai terbaik Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menuturkan, bahwa penghargaan tersebut karena para pegawai dinilai KPK dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ditemukan melakukan gratifikasi. “Semua bagus dalam pelayanan, tidak ada pungutan baik di Disdukcapil atau UPT. Ini merupakan percontohan yang nanti akan diterapkan Disdukcapil se Indonesia,”ujar Abdullah pada Kamis, 4 November 2021.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, pemberian penghargaan diberikan usai Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo, dan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda KPK, Irrene Vara Lovani di Aula Disdukcapil pada Rabu, 3 November 2021. 

Dalam pemaparannya baik Yulianto Sapto Prasetyo dan Irrene Vara Lovani bahwa Hasil Pilot Study yang bekerjasama dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) ini positif dan menimbulkan energi positif yang akan menjadi referensi berharga untuk kemajuan instansi pelayanan publik yang bersih dalam melayani.

“Gratifikasi boleh jadi adalah akar dari korupsi sehingga jika gratifikasi dapat dihindari-dapat ditolak yang kemudian semoga korupsi tidak akan terjadi. Maka sebagai ASN atau Pejabat ASN wajib menolak gratifikasi, karena memang juga bertentangan dengan sumpah jabatan. Itu paparan sosialisasi anti gratifikasi yang disampaikan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI,”ungkap Jajang.

Dijelaskan Jajang, Disdukcapil Kabupaten Serang dipilih untuk mengikuti Pilot Study pembudayaan anti gratifikasi secara nasional. Untuk mewakili kabupaten itu Disdukcapil Kabupaten Serang dan mewakili kota yakni Kota Makassar, kalau untuk BUMN Telkom dan OJK. Dalam Pilot Study ini ada serangkaian intervensi program yang diberikan kepada pegawai yang di pilih sebanyak 33 orang. 

“Nah 33 orang pegawai ini dibimbing untuk memahami konten anti gratifikasi, dia harus paham anti gratifikasi, dia harus paham dari mulai konsep sampai tataran implementasi di lapangannya seperti apa. Jadi yang 33 orang ini nanti tahu esensi gratifikasi, dan gratifikasi harus dihindari, harus ditolak, karena itu terkait berkaitan dengan jabatan dia sebagai ASN (Aparatur Spili Negara),”katanya.

“Karena kita ini kan UPP atau unit pelayanan publik yang melayani masyarakat, jadi dalam melayani masyarakat itu harus merujuk pada ketentuan dan aturan –terutama-- Pasal 79a UU 24 tahun 2013 bahwa Pelayanan Adminduk itu gratis. Itu yang kesatu,”terang Jajang.

Sedangkan yang kedua, setelah proses pembudayaan anti gratiifkasi di Disdukcapil selesai, Jajang berharap, berdampak adanya kemanfaatan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terutama OPD yang melakukan pelayanan publik.  “Jangan sampai terjadi gratifikasi lah, kira-kira seperti itu. Lebih jauh lagi jangan sampai ada pungli. Karena gratifikasi itu menurut ahlinya dari KPK itu akar dari korupsi, awal dari korupsi,”tegas Jajang.

Lebih lanjut Jajang menjelaskan, Pilot Study Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK yang bekerjasama dengan LD FEB UI selama satu bulan di Disdukcapil dan UPT itu ada proses pembelajaran, adanya proses evaluasi, dan ada proses penilaian. “Nah kemarin sosialisasi diujungnya untuk pemantapan, pemahaman terhadap gratifikasi itu apa? Nah diujungnya sekali lagi kan ada proses pembelajaran biasa seperti di sekolah ada hal-hal yang dinilai bagaimana,”papar Jajang.

Dengan diberikannya penghargaan, sebut Jajang, sebagai apresiasi dari KPK bahwa di Kabupaten Serang Disdukcapil ini menjadi semacam organisasi perangkat daerah yang berani memulai untuk ekspose anti gratifikasi. Mudahan-mudahan semua jadi berani, maka diapresiasi, jadi gak usah takut kita melawan gratifikasi,”tandasnya.

Jajang juga berharap, apa yang didapatkan dalam pilot study dapat ditindaklanjuti minimal di internal unit pelayanan publik Disdukcapil maksimumnya di semua OPD yang melakukan pelayanan publik. “ Ini supaya teman-teman pegawai ASN mengingat bahwa di dalam bekerja itu kita terikat dalam sumpah jabatan, sebenernya seperti itu,”tuturnya. (*/sp)