Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Batas Waktu Kalender Sudah Lewat, Kerjaan Belum Beres. BMW Minta Dinas PKPTB Kabupaten Serang Ambil Sikap Tegas

Kamis, 16 Desember 2021 | Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T07:22:33Z

SwaraBanten
-
 Pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Senilai Rp.3.3 Miliar, yang bersumber dari Alokasi Dana APBD-DAU Dinas PKPTB (Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan) Kabupaten Serang, disoal pegiat LSM BMW Banten.

Kata Samsul, Sekjen BMW Banten, pengerjaannya dilaksanakan oleh PT LAK, dengan masa dengan masa kerja 150 Hari kalender.

Samsul menyayangkan, pihak pelaksana kegiatan tidak taat terhadap ikatan kontrak kerja yang sudah ditentukan kalender. Sehingga pekerjaan tidak tepat waktu.

"Selain itu, masih banyak item yang belum dilaksanakan. Padahal berakhirnya masa waktu kontrak, terlihat dari PIP, berakhir tanggal kontrak 22 Nopember 2021," ujar Samsul, kepada SwaraBanten, Rabu 15 Desember 2021

"Apalagi perapian masih terlihat peralatan bekas kerja(Esteger) masih terlihat. Sementara sisa material lain yang belum dibersihkan oleh pihak pemborong dan pekerjaan didalam masih berlangsung," tambahnya.

Samsul menandaskan, pihak pelaksana kegiatan harusnya taat terhadap ikatan kontrak kerja yang sudah ditentukan kalender.

"Sehubungan habis kontrak kerja tanggal 22 Nopember 2021, Pihak PPK harus segera menindak tegas terhadap pengusaha, untuk segera melakukan pemotongan permil dari nilai kontrak yang sudah ditentukan," kata Samsul.

Samsul menilai, Dinas Dinas PKPTB  Kabupaten Serang diduga telah lalai dalam hal pengawasan. Sehingga terjadi kelambatan pekerjaan.

"Dengan kejadian ini patut diduga Dinas PKPTB Kabupaten Serang, tidak melakukan evaluasi item per item pekerjaan, karena ini sudah terjadi keterlambatan pekerjaan," tegas Samsul.
(kacong)