Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Presidium NGO Banten Akan Laporkan Dinas PRKP Banten

Kamis, 23 Desember 2021 | Desember 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T10:30:13Z


SwaraBanten - 
Dalam waktu dekat, Presidium NGO Banten akan laporkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Propinsi Banten ke Aparat Penegak.


Rencana pelaporan tersebut, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rumah Tidak Layak Huni pada tahun anggaran 2020 lalu.


Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin, di Sekrertariat Presidium NGO Banten, Kota Serang, Kamis 23 Desember 2021.


Menurut Kamaludin, berdasarkan penelusuran dan  fakta-fakta yang didapat, sudah ada keterangan dan pengakuan dari Pengusaha yang mendapat subkon dari kegiatan tersebut.


Bahkan, kata Kamaludin, berdasarkan pengakuan yang dituliskan dalam surat pernyataan, ada kurang bayar yang dilakukan oleh oknum dinas kepada pengusaha tersebut.


“Masa, orang dinas bisa membuat regulasi memberikan subkon kepada pengusaha, terkait kegiatan yang didanai oleh APBD, kok orang dinas berlaku seperti pengusaha juga,” ungkap Kamaludin


"Ini merupakan salah satu bukti yang akan dilampirkan pada proses dokumen yang akan dilaporkan oleh Presidium NGO Banten," tambah Kamaludin.


Selanjutnya, sambung Kamaludin, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), bisa meminta keterangan awal dari Pengusaha yang mendapat kegiatan subkon pada program ini.


"Ini pintu masuk untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada proses kegiatan tersebut,”ujar Kamaludin.

 

Untuk itu, Presidium NGO Banten akan fokus dan mengawal proses adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ini.


Menurut Kamaludin, bila kita telisik lebih dalam, banyak kejanggalan yang terjadi pada proses dokumen di media lelang dari tahun 2019 hingga 2021 ini.


"Ini yang akan kami ungkap, apalagi Kepala Dinasnya terkesan menutup diri untuk dimintai klarifikasinya,” ungkap Kamaludin.***(kacong)