Jalan sepanjang 1,8 km di Desa Seuat Jaya itu, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
A. Saepulloh,S.E., Kepala Desa Seuat Jaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa jalan penghubung antara Desa Seuat Jaya dan Desa Padasuka sepanjang 1,8 KM yang berlokasi di Kampung Rego Desa Padasuka hingga Kampung Sumampir Kulon Desa Seuat Jaya, itu notabennya jalan kabupaten bukan jalan desa.
Karena Sesuai Peraturan Daerah NO. 3 tahun 2017 Lembaran Daerah .2017/NO.03 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Serang, bukan lagi kewenangan Desa.
Karena aturan tersebut, pihak Desa Seuat Jaya tidak bisa mengalokasikan anggaran dari APBDes di ruas jalan tersebut.
Saepulloh mengaku sudah berupaya meminta kepada PemakabSerang dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Serang baik secara laporan tertulis maupun lisan, agar segera merealisakan pembangunan jalan penghubung antara dua desa tersebut.
"Namun hingga saat ini tak kunjung direalisasi. Ditambah lagi dengan adanya covid 19," kata Saepullah.
Saepullah berharap Pemkab Serang agar segera mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.
Saepullah juga mengatakan kesiapan mengalokasikan anggaran dari APBDes untuk membangun jalan antar desa jika diperbolehkan.
(kacong)