Kegiatan tersebut berlangsung di di Gedung Serbaguna As Sakinah Kecamatan Cihara, Selasa (31/05/2022).
Pembayaran kompensasi tersebut untuk lintasan ROW yang melintasi wilayah Desa Kadujajar, Sukaraja, dan Pagelaran, Kecamatan Malingping sebanyak 156 bidang.3
Kompensasi tersebut, meliputi untuk tanah, tanaman dan bangunan yg berada dibawah jalur ROW sesuai dengan Permen ESDM No 27 tahun 2018 dan Permen 13 tahun 2021.
Kompensasi tersebut, kata koordinator pengadaan tanah dan ROW, Lazuardi, untuk mendukung kelancaran, terutama mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), untuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan didaerah Banten Bagian Selatan.
"Adapun bidang tanah yang menolak, bersengketa dan pemilik tidak diketahui, maka PLN berhak melakukan Penitipan Uang Kompensasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," katanya.
Dikatakan Lazuardi, tujuan dari pembangunan tersebut adalah sebagai upaya kehandalan dan penguatan sistem serta mendorong kemajuan perekonomian masyarakat di Banten.
Khususnya daerah Banten selatan dan ditargetkan pada tahun 2002 ini akan segera beroperasi.
"Kami juga atas nama PT PLN UIP JBB mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama pemilik lahan, pihak desa, kecamatan, kepolisian, TNI serta stekholder lainnya yang telah mendukung demi kelancaran pembangunan SUTT 150 KV Malingping- Bayah," tutupnya. (MATIN)