SWARABANTEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten gencar menggelar razia pajak kendaraan bermotor.
Kali ini Bapenda Banten menggelar razia pajak di ruas jalan halaman BLK Serang, Kota Serang, pada Selasa, (29/11/2022).
Kabid Pendapatan pada Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, razia tersebut terus dilakukan untuk mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Razia untuk mengurangi tunggakan PKB dan percepatan peningkatan realisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain razia, guna meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga rutin melaksanakan penyuluhan pajak daerah.
“Penyuluhan ini dimaksudkan agar wajib pajak dapat lebih bertambah luas wawasan pajak daerah,” katanya.
Sementara itu, Kasubid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ade Iqbal menambahkan, jika razia pajak merupakan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten.
Terlebih kata dia, masih tersisa waktu sebulan program bebas denda yang telah digulirkan Pemprov Banten sejak September 2022.
Bebas denda itu kata dia, meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, pungutan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.*