Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Didampingi Panwaslu, Pol PP Kecamatan Cihara Tertibkan APS/APK Pemilu 2024

Kamis, 31 Agustus 2023 | Agustus 31, 2023 WIB Last Updated 2023-08-31T10:18:05Z


SWARABANTEN
- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.


Ketua Panwaslu Kecamatan Cihara, Imam Sopwan mengatakan, penertiban APS dan APK ini dilandasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, serta Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.


"Kami menertibkan APS yang diduga melanggar,  seperti yang memuat ajakan mencoblos, dipasang di tempat ibadah, gedung pemerintahan, pendidikan dan pepohonan," kata Imam di lokasi pada Kamis, 31 Agustus 2023.


Imam mengaku, sebelum menertibkan APS/APK Pemilu 2024 pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada pengurus anak cabang (PAC) partai politik di tingkat Kecamatan Cihara. Surat imbauan tersebut berisi tentang peringatan pemasangan APS/APK.


"Langkah ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakkan aturan Pemilu. Dalam penertiban juga kami tidak tembang pilih, semuanya kita tertibkan jika itu melanggar," tegasnya. 


Kepala Satpol PP Kecamatan Cihara, Sawal mengungkapkan, penertibkan APS dan APK Pemilu 2024 ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di wilayah Kecamatan Cihara. 


"Iya, hari ini kami (Pol PP) telah menertibkan APS/APK Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan. Baik itu aturan PKPU maupun Perda," ungkapnya.(MAC)