Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Karyawan PT Cemindo Gemilang Ngaku Korban Diskriminasi di Lingkungan Kerja, PIhak HRD Belum Merespon

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T02:45:38Z


SWARABANTEN
- Didik Haryadi, salah satu karyawan PT Cemindo Gemilang mengaku jadi korban diskriminasi sosial di lingkungan pekerjaan.


Dugaan itu muncul setelah karyawan tersebut mengalami pemindahan tugas kerja secara sepihak oleh menajemen.


Akibatnya, karyawan tersebut merasa kecewa dengan keputusan sepihak tersebut tanpa kejelasan secara profesional.


"Tanpa alasan dan dasar yang jelas dari pihak perusahaan," tutur Didik Haryadi salah satu karyawan yang mengaku didiskriminasi, kepada awak media, Senin 13 Mei 2024.


Didik menjelaskan, awalnya beberapa hari yang lalu. dirinya dipanggil oleh pihak HRD perusahaan.


HRD mengabarkan bahwa Didik dipindah tugaskan dari depertemen Crusher ke Depertemen HRGA PT Cemindo Gemilang selaku produsen pabrik Semen Merah Putih di plant Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


"Saya minta klarifikasi kepada HRD maupun manajer perusahaan. Apa persoalan yang membuat dipindah tugaskan secara sepihak ini. Namun tidak memberikan jawaban yang memuaskan secara etos kerja saya di perusahaan," jelasnya.


Didik juga merasa heran. Karena jawaban dari HRD seolah tidak ada masalah dengan kinerjanya selama ini. Namun seolah ada tekanan di manajemen yang membuatnya harus dipindah tugaskan.


"Jadi dugaan saya ini ada atensi yang membuat saya dipindahkan dan menjurus ke diskriminasi di lingkungan pekerjaan. Karena tingkat absensi, tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dan tidak pernah berbuat melawan hukum selama saya bekerja, dan itu seolah diamini oleh HRD jika saya tidak ada masalah di internal perusahaan saat ini saya berkerja," terangnya. 


Didik yang merasa kecewa, menduga jika ini ada pihak luar yang sengaja membuat dirinya dipindahkan secara sepihak.


Didik dipindah tugaskan secara sepihak menduga keras jika sebelumnya mungkin akibat dari kejadian di luar perusahaan yang akhirnya harus menimpa nasibnya di lingkungan pekerjaan. 


Awal mulanya, menurut Didik, beberapa waktu yang lalu di tempat tinggalnya di Kp. Kampung Sawah Desa Darmasari Kec. Bayah telah terjadi bencana banjir yang mengakibatkan rumah pribadinya menjadi salah satu korban kebanjiran.


Warga korban banjir menduga adanya banjir tersebut diduga dari adanya aktivitas perusahaan kuarsa PT. Tambang Silika Bayah (TSB) salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Cemindo Gemilang. 


Sebagai upaya untuk meminta pertanggung jawaban warga melalu Rukun Warga (RW) mencatat beberapa rumah yang menjadi korban banjir, dan salah satunya rumah milik Didik.


Upaya tersebut sehingga pihak korban kebanjiran meminta berdialog dengan pihak perusahaan di Kantor Desa Darmasari. Didik selalu warga yang tercatat sebagai korban kebanjiran turut menghadiri acara tersebut. 


Buntut dari persoalan banjir di kampungnya itu Didik menduga keras jika dirinya dipindah tugaskan oleh perusahaan.


"Secara profesional, sebagai warga tercatat rumah kebanjiran saya hanya mengikuti protes warga kebanjiran dan tidak ada upaya melawan atuh menghambat perusahaan," tuturnya.


"Kebetulan saja rumah pribadi saya mungkin kebanjiran akibat aktivitas perusahaan pasir yang berafiliasi dengan perusahaan saya bekerja. Tapi ini saya menduga keras adanya upaya pemindahan tugasan dilingkungan pekerjaan saya akibat kejadian tersebut," tambahnya. 


Sementara itu HRD PT Cemindo Gemilang dikonfirmasi awask media pada Senin 13 Mei 2024, belum memberikan tanggapan. (Eag)