Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penetapan PPK Diduga Bermasalah, Aliansi Pemuda Lebak Geruduk KPU

Selasa, 21 Mei 2024 | Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T22:27:16Z


SWA
RABANTEN
- Sikapi penetapan PPK Pemilu Kepala Daerah yang diduga bermasalah, Aliansi Pemuda Lebak geler aksi. 


Aksi tersebut berlangsung didepan KPU Lebak dan gedung DPRD setempat, pada Senin,  20 Mei 2024.


Aliansi Pemuda Lebak terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak dan Himpunan Mahasiswa Cibadak (HIMACIDA). 


Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar KPU Lebak menjadi badan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan amanat prinsip penyelenggara pemilu yang termaktub dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017.


Diketahui, KPU Lebak saat ini sedang disorot publik karena meloloskan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melanggar Prosedural. PPK yang melanggar ini di putuskan oleh BAWASLU Provinsi Banten ketika perhelatan Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Banten 1.


"Kita mempertanyakan integritas dan independensi KPU Lebak terkait pelolosan PPK yang melanggar Prosedural. Pelolosan PPK yang melanggar ini tidak menutup kemungkinan akan melanggar lagi pada Pemilihan Kepala Daerah " imbuh Ketua PMII Cabang Lebak Ahmad Saefuddin Halim atau yang biasa disapa Black.


"Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan tindaklanjuti aksi selanjutnya ke KPU Provinsi Bantem mendatang, kata Black. 


"Karena kita yakin bahwa apa yang kita perjuangkan ini menyangkut hajat orang banyak dan demi terciptanya tatanan penyelenggara pemilu yang jujur, terbuka, dan transparan," imbuh.


Menanggapi tuntutan massa aksi, KPU Kab. Lebak yang diwakili oleh Komisioner KPU Ade Jurkoni dan Iim Humaedi, menyatakan bahwa pihak KPU Lebak akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi aksi massa.


"Kita akan memanggil para Ad-Hoc yang dianggap bermasalah untuk membuat surat pernyataan diatas materai, bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar etik penyelenggara," ujar Iim Humaedi.


Sementara Ade Jurkoni menambahkan, bila ditenggarai ada PPK yang bermasalah, agar segera dilaporkan.


"Apabila ada temuan dari kawan-kawan PPK yang bermasalah segera laporkan. Kita akan memberhentikan PPK tersebut secara tidak hormat, " ujar Ade Jurkoni.


Dugaan Surat Sakti

Hal lainnya pun disampaikan Ketua Umum HMI MPO Cabang Lebak, Tb. Moch Tri Apriliandi.


Ia menegaskan soal beredarnya Surat Sakti DPRD Kabupaten Lebak masih menjadi pertanyaan publik.


"Saya harap komitmen komisioner yang sudah mengatakan, bahwa akan menegur dan mengevaluasi nama-nama yang terikat didalam surat yang dikeluarkan oleh lembaga DPRD Lebak," kata Apriliandi. 


"Hal ini penting, agar penyelenggara bisa melaksanakan tugas tanpa ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.(mmt)