Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AMLS Minta Polres Lebak Temukan Hilangnya Barbuk Ilegal Mining Pantai Pulomanuk

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T00:51:09Z

SWARABANTEN - Aliansi Masyarakat Lebak Selatan (AMLS) minta Polres Lebak untuk menegakan keadilan hukum dengan segera menemukan barang bukti Truk Fuso Nopol B 9059 TIS bermuatan pasir ilegal, yang menimpa kasus dua aktivis lingkungan di Kecamatan Bayah, Gusriyan alias Sanong dan Edih alias Edo 


Kedua aktivis lingkungan itu, dilaporkan oleh para terduga pelaku penambangan pasir ilegal di Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah pada tanggal 24 April 2024 lalu atas tuduhan dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksudkan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana. 


Sementara itu, surat AMLS tertanggal 13 Juni 2024 menyebutkan bahwa penetapan tersangka serta penangkapan Sanong dan Edo seakan terkesan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat, sementara para pelaku penambangan pasir ilegal tidak diproses secara hukum. 


Padahal para pelaku ilegal mining telah melakukan kerusakan lingkungan selama kurang lebih empat bulan.


Terlebih saat mencuatnya pemberitaan di media, barang bukti berupa truk fuso B 9059 TIS bermuatan pasir ilegal, diduga dihilangkan oleh para terduga pelaku penambangan pasir ilegal di pantai Pulomanuk tersebut. 

Ketua Aliansi Masyarakat Lebak Selatan (AMLS) Yanri A.G mengatakan, truk Fuso B 9059 TIS tidak hanya sebagai bukti ilegal mining sebagaimana dimaksudkan Pasal 158 UU Minerba pada kejahatan kerusakan lingkungan, akan tetapi sebagai barang bukti bahwa Sanong dan Edo mempertahankan pasir-pasir tersebut untuk tidak diambil oleh para pelaku yang berakibat terjadi perdebatan hingga perkelahian. 


"Pihak Kepolisian harus berlaku adil untuk menindak pelaku yang telah menghilangkan barang bukti truk Fuso B 9059 TIS, jika tidak maka penegakan hukum tidak adil dan terkesan kriminalisasi terhadap Sanong dan Edo," ungkapnya kepada media, Selasa (18/06/2024). 


Menurut Yanri, menghilangkan barang bukti merupakan suatu tindak pidana seperti disebutkan pada KUHPidana Pasal 221 ayat (1). 


"Maka dengan sangat hormat kepada bapak Kapolres Lebak untuk keadilan terhadap kasus Sanong dan Edo, agar dapat menemukan barang bukti truk Fuso B 9059 TIS bermuatan pasir ilegal itu,"tukas Yanri 


Upaya konfirmasi dilakukan SWARABANTEN kepada Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, namun belum merespons.(GUN)