SWARABANTEN - Pemanfaatan teknologi dan informasi di seluruh elemen pemerintah ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada publik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusdatin Pangan, Kelik Budiana dalam rapat penyusunan terkait SPBE di Jakarta, Rabu (34/7/2024).
"Pemerintahan digital merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan ekosistem digital," kata Kelik Budiana.
Menurut Kelik, dalam menyelenggarakan pemerintahan digital atau dikenal dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), perlu disusun payung hukum agar pelaksanaan pemerintahan digital sesuai dengan standar dan bermanfaat.
Pertemuan dilakukan bersama Tim Koordinasi Nasional SPBE tersebut, untuk membahas lanjutan substansi rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Pangan Nasional.
“Peraturan Badan yang telah disepakati nantinya diharapkan dapat membantu kami menerapkan SPBE di Badan Pangan Nasional sebagai dasar pelaksanaan transformasi digital,” ujar Kelik, dikutip dari laman badanpangan.go.id.
Tim Koordinasi Nasional SPBE yang hadir diantaranya perwakilan dari Kemen PPN/Bappenas, BRIN, BSSN, dan Kemen PANRB menyampaikan masukan untuk penyempurnaan rancangan Perbadan. Turut hadir, perwakilan unit kerja eselon II NFA selaku Tim Koordinasi SPBE di NFA.
“Pembahasan Pasal demi Pasal telah rampung, kami akan segera perbaiki dan akan menjadi bahan harmonisasi bersama Kemenkumhan nantinya,” pungkasnya.**