Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Karyawati Mixue Divonis 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Rendah

Selasa, 27 Agustus 2024 | Agustus 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T01:06:44Z


SWARABANTEN -
Hakim pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang mengadili terdakwa pelaku percobaan pemerkosaan terhadap RZ (20) seorang perempuan pegawai Mixue di Kabupaten Lebak, Steven Jonathan divonis hukuman penjara 8 bulan kurungan penjara,  putusan PN Rangkasbitung itu pada Kamis 20 Juni 2024. 


Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat, yang menurut 10 bulan kurungan penjara bagi terdakwa. 


Putusan itu dinilai tidak mewakili harapan kaum perempuan, karena putusan Hakim pengadilan itu sangat rendah dan berbau aroma dugaan permainan uang. 


Diki Maulana SH, Kuasa hukum RZ mengatakan, dalam perkara RZ sudah ada putusan pengadilan yang menghukum terdakwa Steven Jonathan 8 bulan hukum kurungan penjara di potong masa tahanan. 


"Tuntutannya hanya 10 bulan, sehingga putusan hakim juga jadi 8 bulan sesuai tuntutan jaksa,"ungkap Diki Maulana SH, Advokat pada kantor pengacara Fakta Integritas Rangkasbitung, Senin (26/08/2024). 


Diki Maulana SH juga menyayangkan putusan pengadilan itu, lantaran tidak mewakili rasa keadilan kaum perempuan. 


"Jeratan UU TPKS kepada Terdakwa ancamannya tinggi, lalu kenapa juga ada  barang bukti (BB) harus dirampas untuk dimusnahkan, kan bukan perkara kasus narkoba,"katanya 


"Putusan 8 bulan tidak mewakili rasa keadilan kaum perempuan karena tidak ada epek jera. Kayak tuntutan buat terdakwa maling ayam aja."tegas Diki Maulana. 


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lebak, Rizki Haruna Maya SH membenarkan, bahwa perkasa kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang pegawai Mixue, RZ sudah ada putusan pengadilan. 


Disinggung soal adanya penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut, yang disita untuk dimusnahkan, Rizki Haruna Maya juga tidak membantahnya. 


"Gampang ko pak untuk ambil BB, apalagi sudah ada putusan, nanti coba saya bantu ya pak. Kalau BB dikembalikan pak ke saksi RZ, nanti bapak ke kantor aja, diambil dibagian barang bukti,"imbuh JPU Kejari Lebak ini.. 


Sementara itu, RZ korban dugaan percobaan pemerkosaan oleh pelaku mengaku tidak mengetahui jika perkaranya sudah ada putusan pengadilan.


"Katanya udah selesai, kalau benar aneh aja.. Orang manager  saya aja udah dateng malah ngak diminta keterangan. Saya mau ambil hape  aja susah harus ada bukti pembelian hape. jaksanya aja pas ada sidang malah lupa tanggalnya, saya yang ngasih tahu' tukas RZ.**