SWARABANTEN - Mencuatnya pemberitaan, terkait proyek pembangunan jalan Cibarengkok - Cilukut Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang didanai APBD 2024 sebesar Rp3,6 miliar lebih terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan jalan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan. Sebab, baru rampung dikerjakan sekitar empat bulan lalu, sudah banyak kerusakan pada bagian badan jalan.
Proyek dilaksanakan kontraktor CV Rafela Jaya, pengerjaanya diduga asal - asalan. Tidak berkualitas dan terkesan proyek itu hanya untuk meraup keuntungan dari uang rakyat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Markas Daerah Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten Jhon Sihite angkat bicara, ia meminta pihak APH dalam hal ini Kejati dan Polda Banten turun tangan melakukan penyelidikan. Sebab diduga proyek pembangunan jalan itu sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Jhon Sihite, pihaknya mencium aroma KKN pada proyek pembangunan jalan Cibarengkok - Cilukut di Kecamatan Cimarga tersebut.
"Kami (LMPI Banten), mencium aroma KKN pada proyek jalan itu. Proyek itu informasi yang kami himpun di lapangan, bukan dikerjakan oleh Kontraktor CV Rafela Jaya yang seharusnya. Diduga CV itu hanya dipinjam bendera oleh kontraktor lain,"ungkap ketua Markas Daerah Ormas LMPI Provinsi Banten ini. Kamis (01/08/2024).
"Untuk mengungkap kebenaran informasi itu, harus ada campur tangan pihak APH yakni, Kejati dan Polda Banten,"imbuh Ketua Mada LMPI Banten ini menambahkan.
Senada dikatakan Rahmat Ketua Umum Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI), pelaksanaan proyek pembangunan jalan Cibarengkok - Cilukut di Kecamatan Cimarga itu, perlu dilakukan audit investigatif yang komprehensif terhadap struktur bangunan jalan, dengan mutu dan kualitas pekerjaan termasuk audit administrasi oleh pihak terkait.
Kata Rahmat, pihaknya akan segera menyerahkan beberapa hasil analisa data dan fakta yang didapatkan di lapangan kepada pihak APH di Provinsi Banten.
“LPI mendesak agar pihak APH segera turun tangan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemkab Lebak, dan pihak kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut yakni PT. Rafela Jaya. Dinas PUPR Pemkab Lebak kami melihat lemahnya pengawasan dalam proyek jalan itu,"katanya
Hingga berita ini dilansir, SWARABANTEN masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kontraktor PT. Rafela Jaya dan pihak Dinas PUPR Pemkab Lebak.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalan Cibarengkok - Cilukut Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak didanai APBD 2024 sebesar Rp3,6 miliar menjadi sorotan.
Sebab, pembangunan jalan yang mencapai miliaran rupiah itu, dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan, usai rampung dikerjakan empat bulan lalu oleh pihak kontraktor. Banyak ditemukan kerusakan di badan jalan.**