SWARABANTEN - Mencuat berita Kantor Sekretariat Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Lebak diduga disewakan kepada Pedagang soto tangkar dan sate Abah 80, yang mangkal berjualan di depan gerbang gudang farmasi milik Dinas Kesehatan setempat.
Mereka (pedagang soto) berani menempati kantor sekretariat KTNA Kabupaten Lebak itu, lantaran diduga sudah menyewanya. Hal ini dijelaskan Oji penjual soto dan sate Abah 80 kepada awak media pada Jumat malam (06/09/2024) kemarin.
Terkait hal tersebut, Ketua KTNA Provinsi Banten, Oong Syahroni kepada SWARABANTEN menjelaskan, bahwa penjual soto Abah 80 yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak atau tepatnya berjualan di depan Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, hanya sebatas numpang tidur di Kantor Sekretariat KTNA Kabupaten Lebak.
"Itu sudah saya klarifikasi, sudah saya cari tahu. Tidak ada yang ngontrakin, itumah hanya numpang tidur saja. Kasihan katanya, hanya faktor kemanusian saja. Tidak ada biaya sewa sudah saya telusuri,"terang H. Oong Syahroni ketua KTNA Provinsi Banten ini, melalui sambungan telepon genggamnya, Minggu (08/09/2024).
Menurut Oong, pihaknya sudah memanggil pengurus KTNA Kabupaten Lebak, pengurus KTNA Lebak tidak pernah menerima uang sewa.
"Yang ada hanya memberikan izin untuk tinggal aja, daripada tidur di tempat jualan," imbuh Ketua KTNA Provinsi Banten ini.
Disinggung apakah Sekretariat KTNA boleh ditempati Pedagang soto, H. Oong mengaku tidak tahu kronologis awalnya.
"Saya ngak tahu, itukan ranahnya Kabupaten. Cuma mereka mungkin lebih ke sisi kemanusiaan saja, daripada tidur ditempat jualan. Sebelahnya ada kantor KTNA, tadinya suruh jaga mungkin. Tapi bukan suruh masak disitu, hanya untuk tinggal saja daripada kosong, kalau dianggap bermasalah tinggal dikeluarkan saja beres," tukas Oong Syahroni.
Menyikapi pernyataan ketua KTNA Provinsi Banten tersebut, Mamik Selamet mengatakan, kalau diperbolehkan jualan dilokasi sekitar instalasi farmasi dan sekretariat KTNA Lebak, Mamik mengaku siap membuka usaha di lokasi tersebut.
"Nanti saya juga mau buka usaha di situ, dan buat tidur ikutan numpang di Sekretariat KTNA, jika memang diberikan izinin dengan alasannya kemanusiaan, mungkin banyak orang yang mau jualan di situ, lagian dia yang jualan kan punya bos, artinya ada pengusaha pemilik modalnya, masa buat sewa kontrakan aja ga bisa, ini bukan masalah kemanusiaan, tapi soal aturan, apalagi yang digunakan adalah fasilitas milik Negara, bukan milik pribadi, jelas asetnya pun punya Negara, jadi jangan salah menerapkan aturan," ujar Koordinator Badan Koordinasi LSM Kabupaten Lebak ini.
"Nanti saya infokan ke para pedagang di Alun-alun Rangkasbitung, biar mereka ikutan buka lapak juga disitu. Kita lihat bagaimana nanti Konsekuensinya. Diusirin ngak nanti oleh Satpol PP, kalau ikutan jualan didepan gerbang gudang farmasi dan depan sekretariat KTNA itu."tukas Mamik Selamet.**