SWARABANTEN - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menggelontorkan bantuan bagi sekitar 123 orang Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Lebak.
Mereka adalah kelompok rentan, agar dapat mandiri secara ekonomi melalui program pemberdayaan sosial. Sayangnya, niat baik pemerintah tercederai oleh prilaku oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dugaan pungutan pun mengemuka terjadi di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga. Padahal, melalui Program PENA pemerintah mendorong para KPM, agar dapat keluar dari kemiskinan dengan memberikan modal usaha.
Kondisi tersebut memantik Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK - LSM) Kabupeten Lebak angkat bicara, BK - LSM mendesak APH dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lebak segera turun tangan usut tuntas dugaan pungli tersebut.
Dikatakan Mamik Selamet, Koordinator BK - LSM, bantuan dibagikan kepada warga penerima sebesar Rp5 juta per KPM di desa Gunung Anten melalui kantor pos.
Usai pencairan para KPM digiring oleh oknum pelaku untuk dipotong sekitar Rp. 700 ribu, namun banyak penerima komplen akhirnya hanya Rp600 ribu per KPM.
Atas dugaan pungutan itu lanjut Mamik Slamet, terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir.
"Soal pungli dalam Jabatan, sanksi hukumnya sangat jelas dan gamblang, tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 3, Juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan juga UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakirmiskin" katanya Jum'at 13 September 2024.
Sementara itu, Aap Kasi Data pada kantor Dinsos Pemkab Lebak menyebut, bantuan program PENA untuk Kabupaten Lebak sebanyak 123 Penerima.
"Untuk desa Gunung Anten 10 orang KPM, menurut data di kami ada yang sudah salurkan ada yang gagal salur, dan ada yang belum disalurkan. Bentuknya uang untuk usaha seperti UMKM, transfer langsung ke rekening bansos yang bersangkutan," kata Kasi Data Kantor Dinsos Pemkab Lebak ini
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Polres Lebak, Aipda Semin mengatakan, soal dugaan pungli dana program PENA di Desa Gunung Anten dapat dilaporkan langsung ke Unit Tipikor Polres Lebak.
"Harus ke Unit 3, langsung ke Tipikor saja" tukas Kanit Reskrim Polsek Cimarga singkat.**