SWARABANTEN - Pasca mencuatnya berita, oknum Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berinisial MUL, diciduk polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di kediamannya di Kampung Babakan, Desa Margajaya, pada Selasa sore (29/10/2024).
Lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Inex, hingga memantik aksi demo mahasiswa ke kantor DPMD dan DPRD setempat.
Kini giliran BPD, Perangkat Desa, RT RW, Karang Taruna dan lembaga desa menyatakan mengundurkan diri selama masih di pimpin oleh MUL sebagai kepala desa.
Pernyataan sikap tersebut, seperti dituangkan dalam rekaman video yang diterima SWARABANTEN malam ini sekira pukul 20.00 sekitar bada isya, Jum'at, 8 November 2024.
Dikonfirmasi, Kuncoro, Ketua BPD Margajaya membenarkan terkait pernyataan sikap tersebut.
"Iya benar, BPD, perangkat desa, RT RW, Karang Taruna dan lembaga desa siap mengundurkan diri kalau masih di pimpin oleh MUL sebagai Kades,"ujar Kuncoro diujung telepon genggamnya.
Menurutnya, oknum kades tersebut dinyatakan positif sebagai pecandu narkoba oleh Polda Banten .
"Mungkin ini puncaknya keinginan masyarakat, sudah ingin kades mundur, tidak mau dipimpin beliau. Ditambah ada kasus itu (pecandu atau pengguna narkoba)sehingga mencederai kepercayaan masyarakat, bikin malu desa dan lainnya."tukas ketua BPD Margajaya ini.**