Tiktoker @Novie_bule9, beberkan dugaan pemotongan dana hibah DRTPM 2024 sebuah PTS di Kota Serang |
SWARABANTEN - Dana hibah Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) tahun 2024, di Universitas Bina Bangsa (Uniba) ramai diperbincangkan tiktoker.
Soal dana hibah DRTPM 2024 yang diterima Uniba ini, diunggah sebuah akun tiktok @Novie_bule9.
Dalam sebuah video yang berdurasi 05:31 menit, dibagikan akun tiktok @Novie_bule9, menyoal dana hibah yang diterima sebuah perguruan tinggi swasta yang lagi naik daun di Kota Serang tersebut.
Uniba yang disebut dalam video tiktok @Novie_bule9, beralamat di jalan raya Jakarta - Merak, Kota Serang, Banten.
Akun @Novie_bule9 menyebutkan, dalam pengelolaan dana Hibah DRTPM 2024 (Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi), dalam tata kelola pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan.
Hibah tersebut bersumber dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbudristek).
Program hibah tersebut digunakan untuk mengembangkan karya inovasi (penelitian) yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Selamat ya untuk Universitas Bina Bangsa, yang kembali menorehkan prestasi di tahun 2024 ini dengan mendapatkan dana hibah terbanyak untuk perguruan tinggi swasta, senilai lebih dari 2 miliar," @Novie_bule9.
Pada keterangan melalui akun tersebut, Dana Hibah DRTPM 2024 alokasinya untuk 81 dosen yang mendapatkan dana hibah tersebut.
Namun, @Novie_bule9 sangat menyayangkan, dana hibah tersebut diduga terjadi pemotongan 20% dari total yang mereka peroleh, oleh pihak pejabat kampus.
Bantahan Pihak Uniba
![]() |
Pihak Kampus UNIBA membantah tuduhan tiktoker |
Saat dikonfirmasi swarabanten, pada Selasa 12 Nopember 2024, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Uniba, Jaka Wijaya Kusuma, M.Pd, membantahnya.
Jaka mengatakan, isu yang berkembang terkait dana hibah DRTPM 2024, isu tersebut tidak benar.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengumpulkan semua penerima dana hibah dan semua menyatakan isu tersebut tidak benar.
Jaka juga membantah, dan menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan 1 juta kepada Penerima hibah.
"Jika memang terjadi, saya siap mempertanggung jawabkannya dan saya tidak menampik jika ada penerima hibah yang memberinya. Itupun sifatnya hanya untuk sekedar buat beli baso," kata Jaka di ruang kerjanya.
Selain kepala LP2M, Jaka juga penerima hibah tahun 2024. Bahkan dirinya mengaku mendapatkan dua proposal, berbeda dengan tahun lalu dapet tiga proposal.
"Masa saya sebagai kepala LP2M tidak mendapatkan hibah," imbuhnya.
Akan Lapor Kejagung
![]() |
Tb Delly Suhendar |
Pada tempat yang berbeda, Tb. Delly Suhendar, Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (X NAPI), menyayangkan kondisi yang terjadi pada kampus UNIBA terkait adanya dugaan potongan dana hibah DTRPM tahun 2024. 3
Diakui Tb Delly, pihaknya sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) berdasarkan apa yang terjadi,
”Yang disampaikan pada akun tiktok Novie_bule, diyakini kebenarannya, karena dirinya saat ini sudah mempunyai beberapa bukti, baik dokumen visual maupun tertulis secara digital,”ungkap
Tb. Delly seraya menegaskan bahwa dalam waktu dekat lembaganya akan melaporkan secara resmi ke Kejagung RI.
“Saya Selaku Eks. Narapidana Korupsi Perkara Dana Hibah (“PUSO” PETANI GAGAL PANEN) pada Kementrian Pertanian TA 2012, nilai anggaran sebesar Rp.8 Milar, dengan dugaan pemotongan sebesar Rp.700jt (kurang dari 10%), diperuntukan keperluan rapat – rapat, pembuatan LPJ, Saving Money dan operasional, ditetapkan tersangka tahun 2018 dan divonis hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta dan uang pengganti 120 juta,”ungkapnya.
Berdasarkan investigasi dan data yang telah diterimanya, lanjut Tb Delly, pihaknya merasa miris dengan pernyataan pihak Universitas, penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukan saving money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.
Dan ironinya lagi, menurut Tb. Delly ada yang janggal dalam proses penyaluran dana hibah tersebut, harusnya setiap tim penerima atau objek penerima dana hibah harus melalui proses perbankan dan menjadi bukti otentik bahwa penyaluran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan melalui proses penyaluran dana tunai dengan memberikan secarik tanda terima, ini yang sangat rawan terjadinya pemotongan,” sambungnya.
Delly menegaskan, bahwa fakta integritas apapun namanya yang dibuat berdasarkan pernyataan bahwa para penerima dana hibah tidak terjadi pemotongan, tentunya ini akan menjadi tanda tanya dan celah bagi penegak hukum atas apa yang dibuat atas fakta integritas tersebut, setelah terjadinya proses penyaluran dana hibah ini dan tentunya suatu upaya kebodohan yang dibuat untuk lolos dari jeratan hukum.
“Sangat miris dengan pernyataan pihak Universitas terkait penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukan saving money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Delly.
Delly sambil memperlihatkan berkas laporan dan dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan hibah di Uniba. (Nurhasan)