SWARABANTEN - Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupeten Lebak, ML resmi diberhentikan alias dipecat dari jabatannya.
Pemecatan terhadap ML berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, tertanggal 16 Desember 2024.
Pemecatan Kades Margajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak oleh Pj Bupati Lebak, dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Lebak, Mohamad Akbar.
"Info dari temen - teman DPMD, SK tersebut betul. Berdasarkan SK tersebut ML diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa Margajaya" katanya.
Ramainya pemberitaan di Media Massa dan aksi unjuk rasa yang digelar warga Desa Margajaya soal dugaan penyalahgunaan narkoba jenis inek, disinyalir menjadi pemicu turunnya SK Pemecatan terhadap ML.
Berdasarkan informasi yng beredar di Masyarakat, ML diciduk polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kediamannya, pada Selasa sore (29/10/2024) lalu.
Kabar diciduk nya ML tersebut, dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Lebak, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
"Kami nggak amankan, infonya Polda yang mengamankan. Artinya Polres kecolongan," terang Kasatresnarkoba Polres Lebak ini.***