Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berencana Lapor Polisi, Suami Tergugat Ngaku Korban Pemalsuan Data di PA Rangkasbitung

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T12:10:07Z


SWARABANTEN
- Buang Miftahuddin (44) warga Kampung Jugul Inam, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten, suami dari Linda Yani (32), mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan data dalam proses gugatan cerai oleh isterinya, bernama Linda Yani (32).

 

Dugaan pemalsuan data dan keterangan oleh isterinya, berdampak kepada putusan hakim Pengadilan Agama yang menyidangkan perkara gugatan cerai oleh isterinya.


Sehingga, Hakim Pengadilan Agama setempat memutuskan dan mengabulkan gugatan cerai Linda Yani kepada suaminya, Buang Miptahuddin.


Putusan yang mengabulkan gugatan Linda Yani terhadap suaminya, seperti tertuang pada putusan nomor 143/Pdt.G/2025/PA.Rks.


Dikatakan Buang Miptahuddin, dirinya sangat menyayangkan atas putusan hakim pengadilan agama atas perkara gugatan cerai oleh isterinya.


Hakim PA Rangkasbitung lanjutnya, tidak cermat dan ceroboh dalam memutuskan perkara gugatan cerai tersebut.


Sebab, data dan keterangan yang disampaikan oleh isterinya kepada pihak PA Rangkasbitung merupakan tindakan perbuatan pidana Pemalsuan data dan keterangan palsu.


"Masa nama saksi Winda dikatakan adik kandung saya, padahal dia orang lain dan tidak ada hubungan sedarah dengan saya," ujar Buang Miftahudin di Rangkasbitung, Selasa (24/02/2025).


Selain itu lanjut Buang Miptahuddin, dalam proses gugatan cerai itu, pihak PA mengirimkan surat panggilan kepada dirinya kepada alamat yang bukan alamat dirinya, sehingga surat panggilan untuk sidang itu tidak pernah diterima dirinya. 


"Surat panggilan sidang dari PA, katanya dikirim ke alamat orang lain. Itu saya ketahui setelah ada putusan PA yang mengabulkan gugatan cerai oleh isteri saya," terangnya.


Karenanya, Buang Miptahuddin berencana melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Lebak.


"Saya akan laporkan semua pihak yang terlibat dalam gugatan cerai isteri saya ke PA Rangkasbitung ke Polisi," tandas Buang Miptahuddin.


Dikonfirmasi, Linda Yani (32) mengatakan, perkara gugatan cerai dirinya terhadap suaminya, sudah ketok palu, hanya suaminya ngajuin banding.


"Sebetulnya percuma juga sih ngajuin banding juga, karena saya mah sudah ngak mau." ujar Linda Yani.


Disinggung suaminya bakal mempolisikan perkara gugatan cerai, karena sarat Pemalsuan data dan keterangan, Linda Yani tak menampik proses gugatan cerai itu ada keterangan pemalsuan data dan keterangan.


"Iya sengaja saya palsukan alamatnya karena saya mau cepat selesai. Saya minta pisah dari Miftah sudah dari tahun lalu sudah capek pak. Ngak apa-apa kalau emang mau ke jalur hukum, yang penting isi perkara gugatan nya sesuai tidak ada yang saya palsukan," katanya.


"Kalau mau nempuh jalur hukum gak apa-apa, saya mah siap aja. Saya sudah konsultasi juga sama pak RW, sama bos saya yang mau bantu saya," tukas Linda Yani menambahkan.


Sementara itu, hingga berita ini dipublish, SWARA BANTEN belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Agama Rangkasbitung.**