Penulis: Mashadi Purnama Saputra
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Uniba
Etika profesi guru dalam dunia pendidikan kembali menjadi sorotan, seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas pendidikan dan perilaku pendidik di lingkungan sekolah.
Guru sangat memiliki tanggung jawab besar, ia tidak hanya mengajar dan menyampaikan materi tetapi penting dalam membentuk karakter siswa.
Ruang lingkup Etika keprofesian guru mencakup tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas, seperti halnya bersikap adil terhadap siswa, menjaga ucapan, menghargai hak peserta didik, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.
Hal ini sejalan dengan kode etik guru yang bertujuan menjaga martabat profesi dan menciptakan suasana belajar yang aman serta kondusif.
Menurut pengamat pendidikan menilai bahwa pelanggaran etika, seperti kekerasan verbal, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang, yang akan berdampak buruk pada perkembangan psikologis peserta didik dan citra dunia pendidikan.
Oleh karena itu, guru diharapkan terus meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan, refleksi diri, dan pemahaman kode etik profesi.
Pemerintah dan lembaga pendidikan juga ikut serta untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar etika keprofesian guru dapat diterapkan secara konsisten.
Dengan menjunjung tinggi etika profesi, kemudian guru diharapkan mampu menciptakan generasi muda berkarakter, berakhlak mulia, dan berprestasi.**
