![]() |
Salah satu lokasi Blok Cileungsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak (Dok SwaraBanten) |
SWARABANTEN - Geram dengan adanya aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun, sehingga dapat menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir.
Masyarakat Kecamatan Cilograng yang tergabung dalam Fraksi Rakyat melaporkan adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Blok Cileungsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kepada aparat penegak hukum (Polda Banten dan Polres Lebak)
"Para penambang (Gurandil) beroperasi secara ilegal dan berbahaya bagi wilayah sekitar. Aktivitas gurandil (penambangan emas - red) dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor," ungkap Rizwan Koordinator Fraksi Rakyat kecamatan Cilograng, Senin 21 April 2025.
Menurut Rizwan, para Bos gurandil melarang adanya pembangunan jalan Desa yang masuk ke wilayah PETI, karena takut aktivitas Ilegal yang dilakukan para penambang diketahui oleh publik
"Tambang ilegal tersebut merupakan rute jalan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding yang pembangunannya sedang berjalan, sehingga ada perlawanan diduga dari para Bos tambang ilegal terhadap adanya pembangunan pembangkit listrik"terang Koordinator Fraksi Rakyat Kecamatan Cilograng ini.
"Mereka (Gurandil) sudah beroperasi bertahun-tahun," ujar Rizwan menambahkan.
Dijelaskan, dalam pengolahan batu emas (gulundung) diduga memakai bahan merkuri ilegal, sehingga dapat berdampak pada pencemaran lingkungan yang berbahaya.
Kata Rizwan, pada Tanggal 8 Mei 2024 lalu petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Cilograng, TNI dan Polri sudah di lakukan penutupan.
"Namun tetap saja mereka para pelaku tambang (Gurandil) tetap beroperasi," imbuh Rizwan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, Yayan Hendayana membenarkan, pihaknya menerima surat tembusan adanya laporan pengaduan masyarakat soal aktivitas PETI di Blok Cilengsir ke pihak kepolisian.
Disinggung soal adanya kerusakan akses jalan desa ke lokasi pembangunan PLTMH dan berdampak ke lokasi PETI, Yayan Hendayana mengatakan, kerusakan jalan bukan karena adanya proyek pembangunan PLTMH.
"Justru jalan desa yang tengah dibangun oleh pihak PLTM, masyarakat diuntungkan. Yang ngerusak lingkungan itu bukan akses jalan, tapi pertambangan ilegal," terang Kades Cikamunding ini.
Sementara itu, Informasi diperoleh SWARABANTEN, sejumlah penambang emas ilegal di Blok Cileungsir Desa Cikamunding berinisial BRS alias Bacok, JN, BN, DE dan JMR.
Hingga berita ini dilansir, SWARABANTEN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.**