SWARABANTEN - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong datang ke Kantor Bersama Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (10/4/2025).
Hari ini merupakan hari pertama program penghapusan pokok dan sanksi administrasi bagi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten. Program ini hingga 30 Juni 2025.
Salah seorang pemilik kendaraan Jaelani mengatakan, adanya program penghapusan pokok dan sanksi administrasi bagi pajak kendaraan bermotor masyarakat sangat terbantu.
"Dengan adanya pemutihan denda pajak saya sangat terbantu, saya baru selesai cek pisik saja, setelah ini nanti bayar ke bagian loket admin"katanya.
Suyono warga Kampung Sentral Kelurahan Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung mengaku akan memperpanjang pajak dan balik nama kendaraan mobil jenis losbak pickup miliknya.
"Iya saya mau perpanjang pajak dan balik nama saja nanti"katanya
Pantauan SWARABANTEN, nampak terlihat anterin kendaraan bermotor memasuki halaman parkir kantor Samsat Rangkasbitung.
Terpantau sejak pagi sekira pukul 8.00 WIb, hingga menjelang jam istirahat pegawai kantor Samsat pukul 12.00 WIB.***