![]() |
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA), Ridwanul Maknunah. (dok SB) |
SWARABANTEN - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA), Ridwanul Maknunah, menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat PETI telah memicu banjir dan longsor dalam skala yang mengkhawatirkan.
“Penambangan ilegal menyebabkan hutan gundul, mempercepat erosi, dan merusak struktur tanah. Saat hujan deras, tak ada lagi resapan air, yang ada hanya aliran deras yang menghantam permukiman," tegas Ridwanul, Jumat 25 April 2025 kepada SWARABANTEN.
"Tanah yang labil pun mudah longsor. Ini bukan bencana biasa, ini akibat perusakan sistematis,” imbuhnya.
Lanjut Ridwanul, lumpur tebal, kayu-kayu gelondongan, dan kerusakan ekosistem air menjadi bukti nyata dari kerusakan hulu yang disebabkan oleh PETI.
Selain itu, penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya mencemari sungai, berdampak langsung pada kesehatan warga.
Tak hanya penambang, IMALA juga menyoroti keberadaan penadah hasil tambang ilegal yang ikut memperkuat mata rantai kejahatan lingkungan ini.
“Aktivitas PETI tidak akan berkembang tanpa adanya pasar. Penadah adalah bagian dari jaringan yang harus dibongkar. Selama ada pembeli, pelaku tambang akan terus merusak lingkungan,” tambahnya.
IMALA menilai bahwa selama ini tindakan hukum terhadap PETI belum menyentuh akar permasalahan.
Oleh karena itu, IMALA mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan penadah, pemodal, dan pihak-pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban karena pembiaran terhadap perusak lingkungan. Jika tidak ada ketegasan hari ini, maka bencana akan menjadi hal yang biasa esok hari,” ujar Ridwanul.
Diberitakan sebelumnya, geram dengan adanya aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun, sehingga dapat menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir.
Masyarakat Kecamatan Cilograng yang tergabung dalam Fraksi Rakyat melaporkan adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Blok Cileungsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kepada aparat penegak hukum (Polda Banten dan Polres Lebak).
Kendati sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Lebak dan Polda Banten, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
"Para penambang (Gurandil) beroperasi secara ilegal dan berbahaya bagi wilayah sekitar. Aktivitas gurandil (penambangan emas - red) dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor," ungkap Rizwan Koordinator Fraksi Rakyat kecamatan Cilograng, Senin 21 April 2025.***