Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Harga Benih Lobster Anjlok, Nelayan Binuangeun Desak Pemerintah Tegas Tegakkan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T06:40:28Z


SWARABANTEN
- Nelayan lobster di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat anjloknya harga benih bening lobster (BBL) dalam tiga bulan terakhir.


Harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebesar Rp8.500 per ekor, kini hanya dibeli Rp2.500 per ekor di tingkat masyarakat.


Situasi ini membuat para nelayan kecil merasa dipinggirkan oleh kebijakan yang seharusnya melindungi mereka. Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, Uchan, menyampaikan keresahannya pada Minggu (25/5/2025).


"Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tapi di lapangan justru tidak dijalankan," tegas Uchan.


Anjloknya harga BBL ini disebabkan oleh minimnya permintaan dari pembeli akhir, sebagaimana diakui pihak koperasi dan pembudidaya dari BLU BPBAP Situbondo.


Kondisi tersebut berdampak langsung pada para nelayan yang kesulitan menjual hasil tangkapan mereka. Akibatnya, benih-benih lobster yang tidak terserap pasar menumpuk, bahkan sebagian terpaksa dibuang.


"Akibatnya hasil tangkapan kami menumpuk, tidak laku, dan sebagian bahkan harus dibuang. Ini bukan hanya soal ekonomi—tapi juga soal kehormatan kami sebagai nelayan,” tambahnya.


Lebih lanjut, Uchan menuding telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Nomor 24 Tahun 2024, terutama pada diktum pertama dan kedua yang mengatur harga patokan terendah BBL.


"Kami ini rakyat kecil yang tunduk pada aturan. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan untuk kami, lalu siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang," ujarnya.


Paguyuban nelayan pun mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak pembeli dan koperasi yang diduga membeli di bawah Harga Patokan Terendah (HPT), serta meningkatkan pengawasan atas implementasi Permen KP No. 7 Tahun 2024, khususnya pasal-pasal yang mengatur perlindungan terhadap nelayan kecil.


"Evaluasi dan penindakan tegas terhadap koperasi atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPT dan penguatan pengawasan atas pelaksanaan Permen KP No. 7 Tahun 2024, terutama pasal-pasal tentang perlindungan nelayan kecil," ujarnya menegaskan.


Ia juga meminta negara untuk tidak membiarkan nelayan kecil terus menjadi korban dari mekanisme pasar yang dinilai tidak adil.


"Nelayan tidak bisa terus jadi korban pasar yang tidak manusiawi. Nelayan butuh jaminan bahwa hasil kerja kami di laut bisa dihargai layak, sesuai janji negara. Jika tidak, maka yang tersisa dari peraturan hanyalah kertas kosong,” pungkas Uchan.(TR)