Notification

×

Iklan

Pelaku Rudapaksa Terhadap Balita Diamankan Polisi: Ternyata Tetangganya Sendiri

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T22:26:23Z

Ilustrasi korban rudapaksa (Foto: TribrataNews)

SWARABANTEN
- Jajaran Polres Cimahi Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku rudapaksa terhadap balita 3 tahun.


Pelaku ternyata tetangga korban yang berinisial A (51), yang kini telah diamankan dan ditahan polisi.


Persitiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.


Kasus memilukan ini terungkap setelah uwak korban, yang curiga karena balita tersebut menjerit kesakitan, membawa korban ke Puskesmas.


Hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Parongpong dan visum lanjutan di RSIA Parahyangan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual.


Setelah laporan resmi diterima, Polres Cimahi segera mengamankan pelaku A.


Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengonfirmasi bahwa meskipun pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, proses penyelidikan intensif akhirnya membuat A mengakui tindakan keji tersebut.


“Awalnya pelaku sempat tidak mengakui, tapi setelah proses penyelidikan dan pendampingan, akhirnya ia mengakui perbuatannya,” ungkap Rini Senin, 20 Oktober 2025, dikutip dari laman Tribratanews.


Saat ini, berkas kasus tengah berada dalam tahap pemberkasan menuju kejaksaan.


Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.**