SWARABANTEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut sebagai upaya memperjelas peruntukan tata ruang sekaligus mendorong kemudahan investasi di Kabupaten Lebak.
Saat ini, Kabupaten Lebak baru memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, diperlukan RDTR yang mengatur tata ruang secara lebih detail dan spesifik, termasuk potensi serta kesesuaian suatu wilayah untuk dikembangkan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut sebagai peserta, perwakilan desa, perwakilan dari kantor kecamatan, dinas pertanian, Dinas perumahan dan pemukiman, DPTSP, dinas lingkungan hidup dan bidang tata ruang dari dinas PU kabupaten Lebak, bertempat di aula hotel Alula , kamis (8/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyadi, mengatakan, sosialisasi RDTR bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun investor dalam mengetahui potensi dan peruntukan wilayah.
"Kita saat ini baru memiliki RTRW dan belum memiliki rencana detail yang memuat potensi sumber daya secara lebih detail dan spesifik, termasuk kecocokan suatu daerah untuk dikembangkan," kata Dade kepada wartawan.
Menurut Dade, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi dukungan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah memberikan program pengembangan guna meningkatkan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Alhamdulillah, saat ini ada bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan melalui sistem OSS. Tentunya, pelaksanaannya melibatkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, termasuk peran masyarakat," ujarnya.
Dade menjelaskan, penerapan sistem OSS di Kabupaten Lebak saat ini masih terbatas. Dari 28 kecamatan, baru dua kecamatan yang telah menjalankan sistem tersebut, yakni Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Bayah.
Sementara Kecamatan Maja masih dalam proses. Adapun untuk tahap berikutnya, penerapan sistem OSS akan menyasar Kecamatan Cibadak, Kalanganyar, dan Malingping.
"Jika sistem ini sudah berjalan, maka akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan perizinan tanpa harus selalu melakukan tatap muka. Masyarakat cukup memahami detail kewilayahan dan tata ruang sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Dade berharap, penerapan RDTR dan sistem OSS dapat mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang serta memastikan setiap pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
"Harapannya, jika sistem ini sudah berjalan, tidak akan ada lagi pemanfaatan ruang yang bertabrakan dengan fungsi yang sudah ditentukan berdasarkan RDTR," katanya.
Ia menambahkan, setiap zona nantinya akan dipetakan berdasarkan potensi dan peruntukannya, mulai dari sektor pertambangan, pertanian, perkebunan, hingga sumber daya alam lainnya.
"Masing-masing zona sudah dipetakan berdasarkan potensinya, mulai dari pertambangan, pertanian, perkebunan, serta sumber daya alam lainnya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dan melanggar ketentuan yang berlaku," pungkasnya.*
