
SwaraBanten.com - Peristiwa kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Pangeran Emir M Noer, depan Perumahan Mandala Bukit Berlian, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, 25 April 2019 lalu, mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni korban Teguh Riyadi (42 th) bin Tugiman meninggal dunia di tempat, kemudian Sofia Amira Salimah (8 th) binti Teguh Riyadi dalam keadaan luka berat yang sekarang dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek Kota Bandar Lampung.
Kasubag
Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah, melalui rilis yang diterima
SwaraBanten.com, Minggu (12/05/2019) mengatakan, data pelaku bernama Syaifulloh
(36 th) alias Ipul bin Sawiri.
Dikatakan
Titin, kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 25 April 2019 sekitar pukul
07:05 WIB, telah terjadi Laka Lantas di Jalan Pangeran Emir M Noer depan
Perumahan Mandala Bukit Berlian, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung
Utara, Kota Bandar Lampung. Antara Kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol
BE 9144 BK yang dikemudikan oleh Syaifulloh yang datang dari arah Teluk Betung
menuju arah Palapa bermuatan garam seberat 8,5 ton, saat melintasi jalan yang
menanjak di Jalan Pangeran Emir M Noer, truk mundur menabrak mobil dan sepeda
motor korban yang saat itu berada di belakang truk yang dikemudikan pelaku.
"Kronologi
pengungkapan atau penangkapan, anggota melakukan pengejaran sekitar dua minggu
dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Sumur Kubang, Kecamatan
Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan di rumah paman si pelaku yang bernama
Saman. Berdasarkan informasi tersebut tim Unit Laka Lantas Polresta Bandar
Lampung, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata Kasubag
Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah.
Setelah lokasi didapat, maka Tim Unit
Laka Lantas dipimpin Kanit Laka Lantas Ipda Jahtera dan 5 anggotanya
berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Lampung Selatan menuju sasaran dan
sekitar pukul 06:44 WIB pelaku berhasil ditangkap dalam posisi masih tidur di
ruang tamu di rumah pamannya itu.
"Hasil interogasi kepada tersangka, pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut dikarenakan mobilnya dengan muatan garam 8,5 ton tidak kuat menanjak, pada saat ditanjakan Jalan Pangeran Emir M Noer, sehingga truk yang dikemudikannya mundur, lalu menabrak mobil dan sepeda motor korban, yang berada dibelakang truk tersebut, dan setelah terjadi kecelakaan Lalu Lintas tersebut, pelaku melarikan diri kerumah pamannya," jelas AKP Titin Maezunah.
"Hasil interogasi kepada tersangka, pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut dikarenakan mobilnya dengan muatan garam 8,5 ton tidak kuat menanjak, pada saat ditanjakan Jalan Pangeran Emir M Noer, sehingga truk yang dikemudikannya mundur, lalu menabrak mobil dan sepeda motor korban, yang berada dibelakang truk tersebut, dan setelah terjadi kecelakaan Lalu Lintas tersebut, pelaku melarikan diri kerumah pamannya," jelas AKP Titin Maezunah.
Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 310 (4) dan
312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310
(4) kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 312 setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
(Gus/Sumber: Humas Polresta Balam)
Pasal 312 setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
(Gus/Sumber: Humas Polresta Balam)