SwaraBanten.com - Belanja bahan bakar minyak (BBM) dalampos anggaran
Sekretariat DPRD Banten membengkak hingga Rp 405.777.600 dari penyediaan barang
dan jasa perkantoran tahun anggaran 2018 senilai Rp 1.022 931.200. Hal ini,
berdasarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten
Dikabarkan, Sekretariat DPRD Banten telah merealisasikan
belanja bahan bakar minyak/gas pada kegiatan penyediaan barang dan jasa
perkantoran tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.022 931.200. BBM tersebut,
digunakan untuk kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas pimpinan DPRD,
pejabat eselon dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Banten.
Dalam realiasisasi anggaran, ternyata BPK menemukan
pembengkakan anggaran lebih dari Rp 405 juta untuk belanja BBM tersebut. Temuan
itu, mencuat dari hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja BBM kepada
satu pejabat eselon II, empat pejabat eselon III, 12 pejabat eselon IV dan 24
pejabat fungsional di sekretariat DPRD. Dalam laporan itu, diketahui bahwa
personil tersebut mendapatkan kupon BBM dengan volume bahan bakar yang melebihi
ketentuan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten Furqon kepada awak media menjelaskan, temuan BPK itu disebabkan oleh banyaknya pegawai eselon IV di lingkungan setwan yang menggunakan kendaraan roda empat. Padahal dalam peraturan gubernur (Pergub), kata dia, pejabat eselon IV tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan selain roda dua.
“Itu bukan kelebihan. Tapi masalahnya, eselon IV yang seharusnya megang motor
malah diberikan kupon untuk kendaraan roda empat karena dia megang kendaraan
itu. Padahal di pergubnya (eselon IV) tidak diperkenankan (menggunakan
kendaraan roda IV),” kata Furqon saat menanggapi temuan pembengkakan belanja
BBM di anggaran Setwan Banten, Senin (24/6/2019).
Ia beralasan, banyaknya eselon IV yang menggunakan kendaraan
roda empat karena mobilitas mereka di lapangan juga cukup padat. Sehingga,
pemberian kupon untuk volume BBM kendaraan dinas di lingkungan Setwan Banten
juga ikut meningkat.
“Terutama di setwan, banyak eselon IV yang mobilitasnya
tinggi. Makanya, semuanya pada pegang kendaraan roda empat. Kita juga enggak
berani lah kalau anggaran itu sengaja dilebihkan. Diperencanaannya juga pasti
enggak bakal di acc,” ujar Furqon.
Dalam temuan BPK, juga tercatat bahwa jabatan sekretaris
atau eselon II dan jabatan kepala bagian atau eselon III, telah menerima
bantuan BBM sebanyak 156 liter per bulannya. Padahal seharusnya, sesuai
ketentuan bantuan bahan bakar tersebut hanya diberikan sebanyak 120 liter
perbulan.
Temuan pembengkakan paling tinggi dicatat oleh BPK dalam pos
anggaran penerima bantuan BBM untuk jabatan kepala sub bagian atau eselon IV.
Dalam anggaran ini, para pejabat seharusnya hanya mendapat bahan bakar sebanyak
36 liter setiap bulannya. Namun dalam realisasinya, menjadi membengkak sebanyak
156 liter perbulan.
Namun demikian, Furqon memastikan bahwa temuan tersebut
telah diselesaikan oleh Sekretariat DPRD Banten. Kata Furqon, para pejabat yang
mendapat kelebihan bantuan BBM diminta untuk merogoh koceknya secara pribadi
untuk penggantian anggaran yang akan dikembalikan ke kas negara.
“Itu kan dipakai (kendaraannya) oleh masing-masing. Jadi,
harus dikembalikan juga oleh masing-masing karena itu emang diterima pribadi.
Nanti hasil pengumpulannya, disetorkan ke kas negara,” tutur Furqon. (Nur)