SwaraBanten.com - Pembangunan USB SMK Wanasalam yang dibangun melalui APBD Propinsi Banten tahun 2018 mangkrak, aktivis yang ada di Lebak selatan menuntut untuk segera diselesaikan. Pasalnya bangunan yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kejuruan tingkat menengah yang belum ada di Kecamatan tersebut harus selesai akhir tahun 2018.
Bucek, aktivis Baksel dari GEMPAR (Gerakan Pemuda Pembaharuan) saat ditemui oleh awak media menuturkan dirinya mengawasi pembangunan USB SMK Wanasalam dari awal ia sudah memprediksi pembangunan tersebut tidak akan selesai sesuai kontrak. "Dari awal kami awasi dan ikuti perkembangan bangunan tersebut, dan kami sudah prediksi tidak akan selesai sesuai kontrak, karena kami lihat pengerjaan proyek terbilang lambat," ujarnya, seperti dilansir Sigap88news.co.id (24/06).
Menurut hasil pengamatan dilapangan, proyek tersebut dihentikan dan akan dilakukan tender ulang. "Terakhir menurut pihak konsultan pengawas dari Mitra Desain Engineering yang kami temui di lokasi, proyek tersebut dihentikan dengan biaya terpasang, klaimnya sih progres terakhir sudah mencapai 65%, sehingga akan dilakukan tender ulang," ungkap Bucek.
Masih kata Bucek, hal tersebut karena Gubernur Banten menegaskan semua proyek harus selesai pada akhir tahun. "Jadi waktu itu karena Gubernur Banten menegaskan agar semua proyek harus selesai akhir tahun, sedangkan pihak kontraktor waktu itu tidak dapat menyelesaikan sesuai waktu kontrak yang ditentukan, bahkan sempat kami dengar mereka meminta Addendum perpanjangan waktu dan tetap tidak terselesaikan, maka dihentikan ya dengan biaya terpasang itu tadi," terangnya.
Selanjutnya Bucek juga menegaskan agar bangunan tersebut segera dikerjakan dan tidak terulang kembali kejadian pekerjaan yang mangkrak. "Kami mendesak agar proyek tersebut segera diselesaikan mengingat waktu dan tempat pengerjaan proyek, karena selain dibutuhkan oleh masyarakat, kami ingin agar hal ini tidak terulang kembali, dan juga tentunya kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pengerjaan sebelumnya harus diberi sanksi atau blacklist perusahaan," tandasnya. (gus/ sumber: sigap88)