SwaraBanten.com - Versi
digital buku Fiqh Madrasah Aliyah (MA) kelas XII yang mengajarkan khilafah
kembali viral. Informasi yang beredar itu disertai kutipan: “RESMI!! Guru Fikih
se-Indonesia mengajarkan Khilafah!! Sumber buku dikeluarkan oleh Kementerian
Agama Tahun 2016”. Didalamnya, disertakan juga tautan untuk mendownload
bukunya.
Info yang sama pernah viral juga pada medio November 2017.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar
menegaskan bahwa Kementerian Agama pada tahun 2016 memang menerbitkan buku Fiqh
untuk siswa kelas XII MA. Namun, buku yang terbit bukanlah seperti yang viral
di media sosial.
“Kemenag tidak pernah menerbitkan buku Fiqh sebagaimana yang
beredar dalam pesan viral tersebut,” tegas A Umar di Jakarta, Kamis (25/07).
Menurut Umar, buku versi digital yang viral adalah naskah
awal yang belum selesai dan tidak diterbitkan. “Edisi yang terbit adalah yang
saat ini digunakan di madrasah,” tegasnya.
Umar menjelaskan bahwa ada perbedaan antara naskah digital
yang viral dengan edisi terbit. Perbedaan itu terutama pada penggunaan istilah
khilafah dan pemerintah.
Bab I buku yang viral di media sosial berjudul “Khilafah
(Pemerintahan dalam Islam)", dengan materi pembelajaran: Siyasah
Syar’iyah, Khilafah (Pengertian Khilafah, Tujuan Khilafah, Dasar-Dasar
Khilafah, Hukum Membentuk Khilafah, Hikmah Khilafah), Khalifah (Pengertian
Khalifah, Syarat-Syarat Khalifah, Cara Pengangkatan Khalifah, dan Sigah
Mubaya’ah).
Sedang Bab I buku yang diterbitkan Kementerian Agama berjudul
“Pemerintahan dalam Islam", dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah,
Pemerintah (Pengertian Pemerintah, Tujuan Pemerintah, Dasar-Dasar Pemerintahan
Islam, Hukum Membentuk Pemerintahan, Hikmah Pemerintahan Islam), Kepemimpinan
(Pengertian Kepemimpinan, Syarat-syarat pemimpin, Cara Pengangkatan Pemimpin,
dan Sigah Mubaya’ah)
“Buku versi digital yang viral itu tidak digunakan
Kementerian Agama,” tandasnya. (rls/red)