
SwaraBanten.com – Diduga selalu
dijadikan tempat penjualan miras dan tempat prostitusi, warung remang-remang (Warem) yang
berada di Pulo Manuk (PM) Desa Darmasari Kecamatan Bayah digeruduk Satpol PP
Lebak beserta pihak terkait, Selasa (3/9/2019).
Kapolsek
Bayah, AKP Tatang Warsita, saat dihubungi menuturkan Satpol-PP Lebak terjun
langsung ke PM dan meninjau langsung. Didampingi Kades setempat, Kapolsek juga
memanggil pihak pengelola.
“Hasil kemarin itu, Ibu Kabid Pol
PP bersama Wahyudin, beserta anggotanya dan Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani,
mendatangi PM. Langsung memanggil para pengelola Warem,” ujar AKP Tatang
Warsita kepada awak media.
Kapolsek
menyampaikan, setelah berkumpul, pihak Satpol PP memberi instruksi kepada pihak
pengelola agar segera mengosongkan Warem yang ada.
“Pihak
pengelola diberi Instruksi oleh Ibu Kabid Satpol PP 3 hari segera mengosongkan
tempat Warem PM. Kalau tidak maka akan bongkar paksa, kalau yang saya dengar
dari ibu Kabid Satpol PP seperti itu,” jelasnya.
Sedangkan
terkait hotel yang belum memiliki ijin, Kapolsek Bayah, mengatakan, Satpol-PP
sempat mendatangi, tetapi dirinya tidak mengetahui persis tindaklanjutnya.
“Kalau tidak
salah disentuh, tapi kurang tahu tindakannya seperti apa,” terangnya.
Laporan: Usep/pwm
Laporan: Usep/pwm