Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Serang Pimpin Rakor Eksternal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019

Rabu, 30 Oktober 2019 | Oktober 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-30T16:56:12Z
SWARABanten.com - Kepolisian Resor (Polres) Serang melaksanakan Rakor Eksternal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019, yang di gelar di aula Mapolres Serang, Rabu (30/10/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H., Waka Polres Serang Kompol Agung Cahyono S.I.K., Kabag Ops Polres Serang Kompol Kosasih, para Kasat Polres Serang, para Kapolsek jajaran Polres Serang, para Danramil wilayah hukum Polres Serang dan para Camat wilayah hukum Polres Serang.

Dalam sambutannya Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih untuk para Danramil dan para Camat yang ada di wilayah hukum Polres Serang, untuk dapat hadir di Rakor Eksternal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019 di aula Mako  Polres Serang.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kita mengelola situasi kamtibmas menjelang Pilkades saat sebelum dan sesudah Pilkades," ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, dalam sambutannya.

AKBP Indra Gunawan, berharap, saat Pilkades serentak nanti semoga tetap aman, sampai saat rangkaian Pilkades serentak ini selesai.

Kepada kelompok ormas yang ada di setiap Kecamatan harus kita galangkan untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat situasi kamtibmas menjadi tidak aman.

"Untuk logistik segera berkoordinasi dengan panitia, yang ada di wilayah Pulau Tunda, dan segera koordinasi dengan Airud untuk segera menyiapkan alat transportasi penyebrangan," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala DPMD Kabupaten Serang Drs. Rudi Suhartanto. M.Si, meminta, khusus untuk para Camat yang ada di wilayah Kabupaten Serang wilayah hukum Polres Serang, yang pertama saat selesai kegiatan untuk mengecek persiapan kotak suara, surat suara dan alat alat tulisnya.

Rudi menegaskan, pengamanan untuk segera di perketat lagi. Dan untuk pelipatan surat suara jangan sampai ada kesalahan supaya tidak terjadi lagi kejadian kejadian seperti yang sebelumnya.

"Saya harap, saat penghitungan suara sudah mulai menghitung dan situasi sudah tidak kondusif jangan menggunakan pengeras suara," pintanya.

Selanjutnya, Rudi menegaskan kembali, untuk panitia jika sudah mendapatkan hasilnya segera dilaporkan kepada BPD.

"Kepada seluruh Camat untuk menunda pekerjaan yang lain dahulu karena mengingat sebentar lagi pelaksanaan Pilkades untuk segera diutamakan karena ini menentukan pemimpin di setiap desa wilayah Kabupaten Serang wilayah hukum Polres Serang," pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya Kabag Ops Polres Serang Kompol Kosasih, mengatakan, untuk setiap personil yang terlibat PAM Pilkades serentak untuk melaksanakan penjagaan dan pengamanan di setiap desa dengan prosedur yang sudah ditentukan.

"Agar deteksi (pemantauan) dan penggalangan situasi untuk kondisi kamtibmas yang kondusif. Patroli pada lokasi rawan terjadinya gangguan keamanan yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkades," ujarnya.

Kompol Kosasih, kembali menegaskan, agar lebih tingkatkan koordinasi dengan panitia dan dan instansi terkait, dan mengedepankan Bhabinkamtibmas di setiap jajaran sebagai upaya deteksi dini.

Menurutnya, PAM harus melekat disalah satu calon dan tim sukses yang dinilai rawan. Karena yang kita harapkan untuk kondisi saat Pilkades serentak 2019 panitia pengawas netral, panitia pengawas diharapkan hadir pada setiap tahapan pemilihan Kepala Desa.

"Untuk panitia pengawas diharapkan menjadi hakim atau pemutus sengketa di tingkat tahapan pemilihan Kepala Desa. Panitia pengawas dapat memberikan informasi yang benar dan pasti," pungkasnya.

Sementara, dalam paparannya, Kanit 1 Intelkam Polres Serang Ipda Saeful Sani, S.E, menyatakan terkait dasar hukum Pilkades yakni:

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda yang telah diubah dengan Undang Undang No. 19 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ipda Saeful menyebutkan, untuk tahapan tahapan utama dalam pelaksanaan Pilkades Serentak.
1. Pembentukan kepanitiaan
2. Pemutakiran jiwa pemilih
3. Pencalonan Kades
4. Kampanye dan Masa tenang
5. Pemungutan Suara

Sedangkan untuk Desa Desa yang diperkirakan rawan yakni.
1. Kecamatan Jawilan Desa Bojot Rawan I
2. Kecamatan Cikande Desa Songgom Jaya I
3. Kecamatan Petir Desa Padasuka Rawan I, Bojong Catang Desa Bojong Catang Rawan I
4. Kecamatan Kopo Desa Garut Rawan I
5. Kecamatan Tirtayasa Desa Wargasara Rawan II
6. Kecamatan Ciruas Desa Beberan Rawan I

Sedangkan untuk sasaran giat, Ipda Saeful Sani,  menjelaskan, penjagaan di TPS sesuai pola PAM TPS yang telah ditentukan. Serta deteksi/ pemantauan dan penggalangan situasi untuk kondisi kamtibmas yang kondusif. Dan PAM melekat disalah satu calon dan tim sukses yang dinilai rawan. (GUS)