Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rakor Internal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019 Dipimpin Kapolres Serang

Rabu, 30 Oktober 2019 | Oktober 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-30T16:37:55Z
SWARABanten.com - Jelang pelaksanaan Pilkades serentak 2019 di wilayah hukum Polres Serang, jajaran Polres Serang melaksanakan Rakor Internal Ops Aman Pilkades Kalimaya 2019, di aula Mapolres Serang, Rabu (30/10/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H., Waka Polres Serang Kompol Agung Cahyono S.I.K., Kabag Ops Polres Serang Kompol Kosasih, para Kasat jajaran Polres Serang, para Kapolsek Jajaran Polres Serang, Kanit 2 Krimsus Polres Serang Iptu Samsul Fuad, S.H, Kanit 1 Sat Intelkam Polres Serang Ipda Saeful Sani, SE.

Dalam arahannya Waka Polres Serang Kompol Agung Cahyono S.I.K, untuk Kepada seluruh anggota Polres Serang dapat menjaga netralitas pada saat pengamanan Pilkades serentak 2019. Dan, untuk para Kapolsek jajaran Polres Serang segera melaksanakan cipta kondisi dan melakukan koordinasi kepada para Danramil untuk segera melakukan pengamanan kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Selain itu, lanjut Kompol Agung, Kapolsek segera membuat spanduk Pilkades aman dan damai untuk mewujudkan situasi yang aman saat pelaksanaan Pilkades serentak 2019 dan segera mendokumentasikan.

"Kapolsek untuk segera monitor kejadian yang ada di wilayah Kecamatan Pontang dan lakukan kegiatan operasi rahasia, razia miras yang ada di setiap wilayah hukum jajaran Polres Serang," paparnya.

Sementara itu, dalam paparannya Kanit 2 Krimsus Polres Serang Iptu Samsul Fuad, S.H, menyatakan mekanisme Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 51 Perda No. 1 Tahun 2015.

Samsul menjelaskan, pelanggaran setiap tahapan pemilihan Kepala Desa dilaporkan kepada panitia pengawas oleh masyarakat atau calon Kepala Desa. Yakni laporan pelanggaran paling lambat tujuh hari disampaikan secara tertulis. Seperti nama, waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama dan alamat saksi - saksi, serta uraian kejadian.

"Yang merupakan sengketa administratif dalam Pilkades, kurangnya persyaratan dokumen ADM Cakades, belum masuknya warga ke DPS atau DPT, adanya perbedaan suara dan adanya salah penulisan saat penghitungan," paparannya.

Sementara, untuk Kerawanan yang muncul saat Pilkades 2019.
1. Anggota Panwas tidak mampu memantau semua TPS yang ada dalam satu Desa.
2. Anggota Panwas terutama dari unsur Polri harus memahami terkait alat bukti dan unsur pasal pidana yang dilaporkan.
3. Dalam pasal pidana anggota Panwas harus memahami siapa yang berhak untuk melaporkan.
4. Proses pidana akan memakan waktu lama sampai dengan inkrah.

(GUS)