Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkab Lebak Sidak Pembangunan Tambak Udang Tak Berijin di Cihara

Jumat, 01 Mei 2020 | Mei 01, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T11:45:46Z
SwaraBanten.com - Terkait pembangunan usaha tambak di sempadan pantai Blok Pangheotan Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Lebak yang ternyata milik pribadi warga Bogor, itu diketahui tidak mengantongi ijin resmi.

Karena itu, Pemkab Lebak melalui tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. 
(DPMPTSP) bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan Inspeksi langsung ke lokasi pembangunan tambak dan melihat fakta keberadaannya, Kamis (30/4/2020).

Kepada wartawan, Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M Holis mengatakan bahwa inspeksi langsung ke lokasi ini dalam rangka melakukan pengumpulan fakta-fakta di lapangan, meninjau aktivitas, dan mempelajari pelanggaran apa saja yang dilakukan.

Menurutnya, bahwa tambak udang yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 1 hektare tersebut, selain belum memiliki izin apapun dari Pemkab Lebak, juga terbukti menyerobot sempadan pantai. Maka dengan itu DPMPTSP akan melakukan penghentian pembangunan konstruksi.

Baca Juga: Bangunan Tambak Udang Langgar Sempadan Pantai

"Pertama tidak ada izin sama sekali, baru ada rekomendasi dari kecamatan sekitar bulan Pebruari lalu. Kedua melanggar garis sempadan pantai. Itu konstruksinya harus dibuang sekitar 3 kolam agar tidak melanggar garis sempadan pantai," ujar Yosef.

Kata dia, pihaknya akan segera melayangkan surat ke pihak perusahaan agar aktivitas pembangunan konstruksi dihentikan. Mengingat terpotong oleh hari libur (Sabtu - Minggu), maka baru akan melayangkan surat tersebut pada Senin (4/5/2020) lusa.

"Tim sudah menyimpulkan terjadi pelanggaran. Penutupan/pemberhentian pembangunan konstruksi akan berlaku setelah Senin saya melayangkan surat. Selanjutnya pihak perusahaan dipersilahkan mengajukan permohanan perizinan sesuai prosedur dan mekanisme," paparnya. (red)