
SwaraBanten.com - Satuan Reserse kriminal Polsek Jiput berhasil menangkap
pelaku penganiayaan, yang di lakukan oleh pelaku yang berinisial EK terhadap M
akibat adu mulut yang terjadi dijalan raya pada hari senin 2 Desember 2019,
yang sempat buron selama 5 bulan.
Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang nongkrong minum kopi
diteras rumah tetangganya di Kampung Pamarayan Desa Pamarayan Kecamatan Jiput
Kabupaten Pandeglang, kemudian pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,
selanjutnya dibawa ke Polsek Jiput guna penyedikan lebih lanjut. Jumat
(1/5/2020).
“Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap
saat sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya,” kata Kapolsek
Jiput AKP RiyadiI S.Pd.I
Masih kata Kapolsek, Penganiayaan ini berawal dari ketika si
pelaku Ek menjadi tukang parkir dan korban M sempat menyerempet pelaku EK
ketika sedang menyebrangkan pengendara motor, lalu terjadi adu mulut sehingga
terjadi penganiayaan pembacokan terhadap M. Saat ini pelaku sudah diamankan di
Polsek jiput untuk dipintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat
dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (**/red)