Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sempat Buron 5 Bulan, Polsek Jiput Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Jumat, 01 Mei 2020 | Mei 01, 2020 WIB Last Updated 2020-05-02T03:21:58Z

SwaraBanten.com - Satuan Reserse kriminal Polsek Jiput berhasil menangkap pelaku penganiayaan, yang di lakukan oleh pelaku yang berinisial EK terhadap M akibat adu mulut yang terjadi dijalan raya pada hari senin 2 Desember 2019, yang sempat buron selama 5 bulan.

Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya di Kampung Pamarayan Desa Pamarayan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, kemudian pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jiput guna penyedikan lebih lanjut. Jumat (1/5/2020).

“Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya,” kata Kapolsek Jiput AKP RiyadiI S.Pd.I

Masih kata Kapolsek, Penganiayaan ini berawal dari ketika si pelaku Ek menjadi tukang parkir dan korban M sempat menyerempet pelaku EK ketika sedang menyebrangkan pengendara motor, lalu terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan pembacokan terhadap M. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek jiput untuk dipintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (**/red)