Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sikapi Pemindahan RKUD, PMII Banten Somasi Gubernur Banten

Rabu, 13 Mei 2020 | Mei 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T20:38:15Z
PMII Banten, saat melakukan aksi beberapa waktu lalu
SwaraBanten.com Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten melayangkan surat somasi kesatu kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (13/05/2020)

Dalam surat somasi dengan Nomor 009.PKC-V.V-06.02.03.A-0.05.2020, Tim Advokasi dan Kebijakan Publik PKC PMII Banten menyikapi terkait dengan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Ketua Tim Advokasi, Mahruz Ali, S.H., menyampaikan bahwa pemindahan RKUD merupakan keputusan sepihak yang diputuskan Gubernur Banten tanpa melalui konsultasi legislasi dan pelibatan stakeholder lain.

“Gubernur memutuskan pemindahan RKUD secara sepihak tanpa melihat kedepan bagaimana Provinsi Banten bisa lebih maju karna mempunyai Bank sendiri yang dikelola oleh Provinsi Banten,” ucap Mahruz Ali.

Selain itu, ia menyampaikan pihaknya merasa keputusan yang diambil Gubernur Banten menunjukan bahwa Pemprov tidak komitmen dalam menjaga dan mengembangkan Aset Daerah serta melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 ayat (2) huruf c.

Secara terpisah, Ketua Umum PKC PMII Banten Ahmad Solahudin menegaskan bahwa Somasi dilayangkan sebagai peringatan keras untuk Gubernur Banten agar dapat mengkaji ulang dan melakukan penyelamatan aset daerah dan marwah keuangan Provinsi Banten.

“Ini peringatan keras, apabila Bapak Wahidin Halim mengabaikan atas somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya. (An)