SwaraBanten.com - Rencana 15
anggota DPRD Banten yang akan menggunakan hak interplasi (untuk meminta keterangan
kepada Gubernur Banten), berkait dengan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah
Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), dinilai pengurus
DPD KNPI Banten, sangat tidak tepat dan cenderung membuang energi.
Ketua DPD KNPI Banten
M. Ali Hanafiah mengatakan, bahwa bahwa penggunaan hak interplasi anggota legislatif
ditengah covid-19, merupakan hal yang tak patut dan tak seharusnya dilakukan.
“Mestinya
DPRD dan Pemprov Banten bersatu menghadapi ancaman covid-19, Sehingga tidak
memecah konsentrasi Gubernur Banten dalam menyelamatkan masyarakat dari wabah
covid-19,” kata Ali, Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (04/06/2020)
Ali juga
menyatakan, hak interplasi merupakan hak annggota DPRD untuk menanyakan
persoalan-persoalan kebijakan strategis yang dilaksanakan Pemprov Banten,
khususnya persoalan Bank Banten.
“Waktunya saja yang saya nilai tidak tepat,” imbuh Ali.
Menurut
Ali, Gubernur Banten dalam mengeluarkan kebijakan pemindahan RKUD ke Bank BJB
dari Bank Banten, tentu tidak gegabah. Melainkan sudah melakukakn koordinasi
dengan pihak OJK dan Bank Jabar Banten.
“Kami memandang, sepanjang kebijakan gubernur itu sesuai aturan tak perlu
dipermasalahkan. Tentunya gubernur juga sudah melakukan komunikasi dan
koordinasi dengan OJK, soal pemindahan RKUD sesuai aturan,” ujar Ali
Dikatakan Ali, sepanjang pemindahan RKUD itu dari Bank Banten ke Bank
Jabar sudah seusai aturan, tentu akan membuang energi untuk membahasnya.
“Hanya akan membuang enegeri yang kurang bermanfaat. Saya kira, DPRD dan
Pemprov Banten lebih baik fokus menyelamatkan masyarakat dari ancaman wabah
covid-19 yang mengalami trend kenaikan,” tutup Ali (be/red)