Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor

Kamis, 16 Juli 2020 | Juli 16, 2020 WIB Last Updated 2020-07-16T12:26:02Z
SwaraBanten.com | Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota berhasil Tangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2. Selasa (14/7/2020).

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK., membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2 tersebut.

"Benar, tersangka BC (21) warga Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang dan M (32) warga Kecamatan Kasemen Kota serang berhasil ditangkap di daerah Lingkungan Rau Timur Kecamatan Serang Kota Serang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan  sepeda motor R2  berdasarkan Laporan polisi LP-B/ 236 /VI/2020/Res Serang Kota/SPKT tanggal 27 Juni 2020.

Korban sekaligus pelapor Afif Firman Nurinsan (34), warga Desa Narimbang Mulya Kecanatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,"kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK.

AKP Indra menjelaskan, berawal dari telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda Motor di depan kosan di daerah lingkungan kelapa dua kecamatan serang kota pada Sabtu 27 Juni 2020.

"Modus Operandi pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian membawanya kabur, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ),"tutur AKP Indra.

"Tersangka BC mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya seorang pria berinisial SU( DPO). kemudian hasil kejahatannya dijual ke tersangka M,"jelasnya.

"Tersangka M juga mengakui telah membeli kendaraan sepeda motor R2 hasil kejahatan tersebut dari tersangka BC,"ujarnya 

"Pelaku berikut barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hijau putih dan 1 Unit sepeda motor honda beat warna putih diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.

"Atas perbuatannya, pelaku BC kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Adapun Pelaku M kita jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya. (rls/nas)